PM, Kutacane – Penyidik Kepolisian Resor Aceh Tenggara melimpahkan tersangka dan sejumlah barang bukti tahap II perkara dugaan korupsi penggunaan dana di Komisi Independen Pemilihan untuk penyelenggaran Pemilihan Bupati Agara tahun 2017 silam, ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam keterangan yang diterima Jumat (19/3/2021) diketahui dugaan korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp909 juta.
Adapun dua tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini berinisial M Ir yang merupakan Kepala Sekretariat/Kuasa Pengguna Anggaran, serta Dik, Bendahara Pengeluaran KIP Aceh Tenggara.
Selain menerima tersangka, JPU juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang sebesar Rp909.002.679.
Saat ini, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane. (*)
Belum ada komentar