PM, Blangpidie – Kejaksaan Negeri Blangpidie memeriksa mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Peukan Abdya, Ramli Bahar, yang kini menjabat Sekretaris Daerah setempat.
Ramli diperiksa Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blangpidie, Adnan Sitepu SH, Senin (03/02/2014) sore. Pemeriksaan itu terkait proses tender, penarikan 20 persen dan penandatanganan kontrak pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Teuku Peukan.
Sebelumnya pihak Kejaksaan memeriksa lima orang lainnya yang berhubungan dengan pengadaan Alkes tersebut, yaitu Direktur RSUD Abdya yang baru dr Ivandri SpAn, PPK Safrian SKM, dan 3 tim PHO.
“Safrian selaku PPK sudah dipanggil 2 kali, namun baru sekali dipenuhinya. Pemanggilan kedua tidak bisa hadirdengan alasan sedang ke Jakarta,” ujar Adnan Sitepu kepada pikiranmerdeka.com di kantor Kejaksaan Blangpidie.
Adnan mengatakan, proses pemeriksaan terus dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku meskipun memakan waktu.
“Yang jelas kasus ini temuan kami, tentu harus dipertanyakan kenapa tiga item pengadaan Alkes tersebut belum sampai padahal penarikan sudah 100 persen,” sebutnya.
Ramli Bahar kepada pikiranmerdeka.com saat rehat pemeriksaan mengaku, tidak tahu kesalahannya dimana. Pihaknya menganggap proses tender pengadaan Alkes itu sudah sesuai dengan prosedur.
“Saya hanya memenuhi panggilan Jaksa. Untuk kejelasannya saya belum bisa memberikan keterangan karena sedang dalam proses pemeriksaan. Yang jelas, pengamprahan 20 persen saat saya menjabat sudah sesuai dengan prosedur. Andai ada hal lainnya, saya belum tahu pasti,” tutur Ramli sambil pamit untuk melanjutkan pemeriksaan. [Syahrizal]
Belum ada komentar