PM, Jakarta – Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan orang kepercayaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal. Menurut jaksa, keterlibatan Hendri Yuzal sudah masuk materi pemeriksaan pokok perkara.
“Kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa (Hendri Yuzal),” ujar jaksa KPK, M Asri saat membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12).
Penasihat hukum Hendri keberatan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya tidak didampingi pengacara. Jaksa mengatakan penyidik KPK sudah meminta Hendri untuk didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan perkara ini.
“Setelah terdakwa menunjuk penasihat hukumnya sendiri maka pemeriksaannya sudah dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang untuk didampingi penasihat hukum. Atas uraian tersebut maka alasan eksespsi penasihat hukum harus dikesampingkan dan batal demi hukum,” ucap jaksa.
Selain itu, penasihat hukum Hendri juga menyebut dakwaan jaksa tidak jelas dan sulit untuk dipahami. Atas keberatan itu, jaksa mengatakan penasihat hukum Hendri tidak membaca dakwaan secara baik.
“Kami menduga penasihat hukum terdakwa sengaja tidak membaca surat dakwaan secara keseluruhan dan hanya memotong-motong kalimat sehingga seolah-olah berdiri sendiri,” kata jaksa.
Sebelumnya, kuasa hukum Hendri Yuzal mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan KPK. Penasihat hukum Hendri Yuzal membantah seluruh dakwaan KPK di kasus suap untuk Irwandi Yusuf.
Hendri Yuzal didakwa perantara suap Rp 1,050 miliar untuk Irwandi Yusuf. Uang tersebut berasal dari Bupati Bener Meriah agar menyetujui program DOKA tahun 2018. []
Sumber: Detik
Belum ada komentar