PM, Jakarta – Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Ahmadi selama tiga tahun usai menjalani pidana pokoknya.
“Menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Ali Fikri saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Ahmadi tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Ahmadi juga dinilai menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata jaksa.
Menurut jaksa, Ahmadi menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sekitar Rp 1 miliar secara bertahap.
Menurut jaksa, pemberian uang itu agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.
Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Setelah permintaan itu disampaikan, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan hal yang sama.
Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.
Selanjutnya, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi.
Irwandi kemudian mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang.
Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.
Menurut Irwandi, Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang memeroleh program DOKA 2018.
Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.
Adapun, tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.
Ahmadi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : Kompas
Belum ada komentar