PM, Semarang – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan jaksa gadungan, R Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 24 Agustus 2021. Rully selama ini mengaku sebagai jaksa dan diduga telah menipu beberapa korban untuk keuntungan pribadi tersangka.
R Rully Nuryawan dari data yang disampaikan Kejagung RI diketahui lahir di Purwokerto, 25 Juli 1968 silam. Dia tercatat berdomisili di Jalan Ismaya RT 005/RW 007 Cinere.
Rully diamankan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aksi penipuan yang dilakukan tersangka. Saat itu, Rully diduga mengaku mampu mengurus proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat dengan nilai sebesar Rp40 miliar.
Rully juga disebutkan telah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar untuk pengurusan proyek tersebut.
“R Rully Nuryawan juga menerima uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Mendapat laporan tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melacak keberadaan tersangka sejak Senin, 23 Agustus 2021. Rully berhasil diciduk petugas saat berada di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, STNK, dua unit hanphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 304.600.000,” kata Leonard.
Petugas kemudian membawa Rully ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk pendalaman dan pengembangan kasus. Tersangka lantas dititipkan ke Polda Jawa Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R Rully Nuryawan untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Polda Jawa Barat. Kami juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya,” pungkas Leonard.[]
Belum ada komentar