PM, Bireuen – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melanjutkan penyidikan terhadap pelaku penyimpangan beras miskin di Kecamatan Peudada, meski beras itu dikembalikan lagi ke masyarakat.
Koordinator Bidang Anti Korupsi dan Peradilan MaTA, Baihaqi mengatakan penjualan Raskin di Peudada murni indikasi tindak pidana korupsi dilakukan penyelenggara negara di tingkat kecamatan.
“Dalam hal ini, oknum tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menjual raskin untuk memperkaya diri,” tulis Baihaqi dalam realese yang dikirim ke redaksi pikiranmerdeka.com, Selasa (18/02/2014).
Menurut Baihaqi, pengembalian Raskin yang sedang diusahakan oknum pihak kecamatan tidak menghapus sifat melawan hukum. Hal itu berdasarkan UU No 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001.
MaTA menilai, kasus ini penting menjadi perhatian serius oleh kejaksaan mengingat selain merugikan keuangan negara juga membajak hak-hak masyarakat miskin yang dilindungi negara. MaTA sudah mempelajari dan menganalisi kasus tersebut dimana unsur tindak pidananya sangat kuat.
“Kami akan terus mengawal penyelidikan kasus ini sehingga pengungkapan kasus yang dimaksud selesai sampai tuntas.”
MaTA mengajak masyarakat yang telah dirugikan akibat kebijakan tersebut untuk sama-sama mengawal penyelidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Bireuen.
“Penjualan beras jatah rakyat miskin sebesar 64 ton sangat memalukan dan ini perlu perhatian semua pihak termasuk pemerintah daerah untuk member sanksi adminitrasi terhadap pelaku,” katanya.
Nonaktifkan Camat
Selain meminta Kejari Bireuen melanjutkan kasus tersebut, MaTA mendesak Bupati Bireuen segera menonaktifkan oknum Camat Peudada. Penonaktifan camat ini oleh Bupati Bireuen akan memberi pembelajaran bagi camat-camat lain.
“Di samping itu juga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bireuen,” kata Baihaqi. (rel)
Belum ada komentar