PM, Aceh Tenggara – Sebanyak 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Aceh Tenggara yang ikut seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), hingga Kamis (14/6) lalu tak juga menerima hasil pengumuman dari tim panitia.
Puluhan PNS tersebut secara resmi telah selesai mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka JPTP yang digelar tim pansel di salah satu hotel di kota Medan.
Berdasarkan jadwal yang dibuat tim pansel yang diketuai oleh Pj Sekda Aceh Tenggara M. Ridwan SE.M,Si, sejak Senin (11/6) para pelamar telah mengikuti tes psikologi dan observasi. Kemudian pada Selasa (12/6), mereka ikut tes wawancara dan presentasi makalah.
Sedangkan di hari Kamis (14/6), seharusnya tim pansel sudah mengumumkan hasil seleksi terbuka di bagian Ortala Setdakab setempat. Tetapi kenyataannya, hingga sore kemarin tim pansel belum juga mengumumkan hasil seleksi tersebut.
Terkait hal itu, Kabag Ortala Setdakab yang juga merupakan bagian tim seleksi, Rusli kepada pikiranmerdeka.co menyatakan, mundurnya jadwal hasil pengumuman tersebut karena masih ada hasil tes yang harus dikoreksi bersama tim.
“Kemungkinan hasilnya akan diumumkan pada 20 Juni 2018,” tukas Rusli via selulernya, Kamis (14/6).
Ia menambahkan, seleksi terbuka JPTP yang diselenggarakan Pemkab Agara dilakukan oleh tim independen. Menurutnya, seleksi terbuka JPTP itu tak harus melibatkan tim penguji dari KASN, Kemendagri atau KemenPAN-RB.
LSM Tuding Seleksi Hanya Formalitas Belaka
Secara terpisah, pegiat LSM di Agara Amri Sinulingga kepada pikiranmerdeka.co Kamis (14/6/2018) mempertanyakan apakah Pemkab sudah mendapatkan rekomendasi secara tersurat dari KASN dalam pembentukan pansel JPTP tersebut.
Sebab dalam melaksanakan seleksi JPTP itu, kata Amri, harusnya ada rekomendasi dari KASN. Bahkan dalam melaksanakan seleksi terbuka JPTP harus berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Permen PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014, serta ketentuan dan perundang-undangan lainnya.
“Jadi bukan hanya sekedar pemberitahuan saja,” timpal Amri.
Jika proses seleksi JPTP itu tidak mengacu dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, maka pihaknya meminta KASN, KemenPAN-RB dan Kemendagri untuk meninjau kembali tahapan seleksi tersebut.
Sementara itu, secara terpisah ketua Lembaga Anti Korupsi Aceh Tenggara (Lankar), Nawi Sekedang menuding pelaksanaan seleksi terbuka JPTP untuk mengisi 16 eselon II itu terkesan hanya formalitas saja.
“Pasalnya pelaksanaannya pun cuma berlangsung dua hari dan itu pun dilaksanakan di kota Medan,” kata Nawi.
Ditambah lagi, ia menerima informasi bahwa tim pansel/penguji merupakan tim independen yang dibentuk sendiri oleh Pemkab Aceh Tenggara. Pembentukannya ternyata tidak melibatkan perwakilan dari KASN, Kemendagri atau pun KemenPAN-RB
“Maka tentu kapasitas dan netralitas tim independen tersebut patut diragukan,” sebut Nawi.
Selain itu, tidak adanya pemberitahuan mundurnya pengumuman hasil seleksi, maka Nawi menduga ada indikasi permainan dalam seleksi JPTP.
“Kita minta KASN, KemenPAN-RB dan Kemendagri turun ke Agara untuk meninjau tahapan seleksi terbuka JPTP tersebut,” pinta Nawi.
Menanggapi tudingan tersebut, Kabag Ortala Setdakab, Rusli bersikukuh bahwa seluruh tahapan seleksi terbuka sudah sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk aturan PP Nomor 11 Tahun 2017.
“Sedangkan dalam tahap wawancara memang ada pelamar yang hanya 5 menit diwawancarai tetapi ada juga yang lebih hingga hampir satu jam,” ungkap Rusli. []
Belum ada komentar