Jadi Tersangka, Ketua FPI Nagan Dijerat Dua Pasal Sekaligus

Jadi Tersangka, Ketua FPI Nagan Dijerat Dua Pasal Sekaligus
Ketua FPI Nagan Raya Neldi Isnayanto (kiri) dan M Riski, saat diamankan di Mapolres Aceh Barat (Pikiran Merdeka/Azhar)

PM, Meulaboh – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat, menjerat dua pasal sekaligus terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Nagan Raya Neldi Isnayanto (31).

Neldi saat ini telah ditahan di Mapolres Aceh Barat sebagai tersangka kasus dugaan tindakan anarkis saat penertiban Ratu Kafe di Meulaboh yang terjadi pada Sabtu pekan lalu.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, mengatakan, dua pasal yang akan dijerat terhadap Neldi yakni pasal pengrusakan dan penganiayaan.

Kata Kapolres, Pasal 170 ayat 1 KUHPidana menyebutkan, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Sementara pasal 170 ayat 2 KUHPidana, tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusak barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

“Ada dua pasal kemunkinan menjerat pelaku, yakni pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Kapolres.

Saat ini, kata dia, Neldi telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Neldi ditahan atas dugaan ikut dalam aksi anarkis dalam penertiban Ratu Cafe di Desa Pasar Aceh Kecamatan Johan Pahlawan, bersama anggota FPI Aceh Barat.

Neldi ditangkap di Darussalam Banda Aceh, kemudian dibawa ke Meulaboh Aceh Barat, guna penyidikan lebih lanjut. “Penangkapan Neldi ini hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka sebelumnya M Riski, kasus bergulirnya kasus itu setelah pihak Ratu Cafe melaporkan FPI ke polisi dengan dugaan pengrusakan dan penganiayaan,” tukasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sawah Kering, Bupati Abdya Sibuk Plesiran
Petani di Abdya menanam padi di sawah yang kering. [pikiranmerdeka.com | Syahrizal]

Sawah Kering, Bupati Abdya Sibuk Plesiran