Jadi Tersangka, Fajri Mengundurkan Diri dari Jabatan Kepala Disnakermobduk Aceh

Fajri Disnakermobduk
Fajri mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh [Foto: Serambi Indonesia]

PM, Banda Aceh – Ir Fajri, MT, melayangkan surat pengunduran diri sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh pada 24 Oktober 2021 lalu. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Gubernur Aceh dan ditandatangani di atas materai 10.000.

Dalam surat itu, Fajri mengatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatan kepala dinas lantaran terkait publikasi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh beberapa waktu lalu. “Di dalamnya menyebutkan saya sebagai salah satu tersangka pada permasalahan pembangunan jembatan Gigieng Kabupaten Pidie tahun 2018.”

“Dengan ini saya menyampaikan pengunduran diri dari jabatan sehingga saya dapat fokus menyelesaikan permasalahan hukum tersebut,” tulis Fajri dalam surat tersebut.

Seperti diketahui, Fajri yang menjabat sebagai Kadis Nakermobduk Aceh ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi jembatan Gigieng, Pidie, pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu. Dia ditetapkan tersangka atas peranannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh pada tahun 2018.

Selain Fajri, Kejati Aceh juga menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka masing-masing berinisial JF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala UPTD Wilayah I, KN selaku PPTK, SF selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya, dan RM selaku Site Engineer PT Nuansa Galaxy.

Proyek jembatan rangka baja Kuala Gigieng tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,8 miliar bersumber dari Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018, senilai Rp 2.134.000.000.

Sebagai kepala dinas, Fajri diduga tidak teliti dalam memeriksa volume pekerjaan pembangunan rangka baja jembatan Gigieng Tahap I dan II tersebut. Padahal Dinas PUPR Aceh memiliki hak sebagai Tim PPHP untuk mengawasi penggunaan anggaran. Di lapangan, berdasarkan hasil penyelidikan justru menemukan proyek tersebut sama sekali tidak berjalan hingga habis masa kontrak. Pekerjaan pembangunan jembatan rangka baja jembatan Gigieng tersebut bahkan tidak pernah dilakukan MC-0.

IMG 20211027 085701

[Baca: Mantan Kadis PUPR Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Rangka Baja Kuala Gigieng]

Anehnya, PPTK dan KPA kemudian menyetujui pembayaran 100% untuk Tahap II sebagaimana dalam laporan as built drawing (MC100), dengan SPM Nomor: 00549/spm-bl/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp 1.313.926.036,-

Aset proyek itu bahkan telah diserahterimakan sesuai yang tertuang dalam berita acara Nomor 032/664/PUPR/2018 tanggal 31 Desember 2018, dari Kadis PUPR Aceh kepada Kadis PUPR Pidie tahun 2018.

“Ketika dilakukan pekerjaan lanjutan Tahap III pengecoran lantai jembatan Gigieng TA 2019 dari dana APBK Pidie, berupa pengecoran lantai jembatan, terjadilah lendutan pada ginder jembatan, sehingga Dinas PUPR Pidie menghentikan pekerjaan pengecoran,” ungkap Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, mewakili Kajati Aceh Muhammad Yusuf beberapa waktu lalu.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait