Jadi Temuan BPK, Anggota DPRK Agara Kembalikan Uang Pelesiran


KUTACANE –
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, terpaksa mengembalikan uang perjalanan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Kerugian Negara yang ditimbulkan dari perjalanan dinas atau pelesiran sejumlah anggota DPRK Aceh Tenggara itu, diketahui setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh pada 20 Juli 2016 silam.

Ketua Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI) Aceh Tenggara, Arahim Johari, SH, Rabu (9/8) mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2015, oleh Auditorat Utama Keuangan Negara V perwakilan Aceh, Nomor 19/LHP/XVIII/BAC/07/2016, perjalanan dinas anggota DPR Aceh Tenggara, ditemukan kerugian negara Rp 90 juta lebih.

Arahim mengatakan, kerugian negara itu terlihat dalam LHP lampiran tentang daftar tiket pesawat GA dimana dipertanggungjawabkan melebihi harga yang ditentukan maskapai. Selain itu, daftar SPJ yang tidak dilengkapi bukti tiket maskapai, daftar tiket GA yang tidak terdaftar pada data yang di Issued maskapai, dan daftar tiket yang tidak sesuai dengan boarding pass pada maskapai LA.

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan, berinisial MA, diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban perjalan dinas yang mengambil rute dari Medan ke Batam dan dari Medan ke Banda Aceh atau sebaliknya.

Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai Golkar, Arnold, ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, kerugian tersebut sudah dikembalikan. “Sudah dikembalikan,” jawabnya singkat, Selasa (8/7).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Tenggara, Wahyudin Pelis, S. Sos, M. Ap, mengatakan, kerugian negara tersebut sudah dikembalikan secara bertahap.

Pengembalian pertama, sebutnya, dikembalikan pada 22 Agustus 2016 dengan nominal Rp 15.000.000, pengembalian selanjutnya pada 12 Oktober 2016, dengan nominal Rp 7.670.447, dan pengembalian terakhir pada 12 Juni 2017 dengan nominal Rp 69.041.445.

“Kerugian negara yang ditemukan BPK RI itu sudah dikembalikan secara bertahap” jawab Wahyudin Pelis,S.Sos, sembari menunjukan bukti pengembaliannya, Rabu, (9/8).(PM014)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sejumlah petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahira mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk mengadu perihal gaji yang belum kunjung dibayar kepada Dewan, Senin (30/12/2024). Foto: Humas DPRK Banda Aceh.
Sejumlah petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahira mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk mengadu perihal gaji yang belum kunjung dibayar kepada Dewan, Senin (30/12/2024). Foto: Humas DPRK Banda Aceh.

Gaji Petugas Pasar Banda Aceh Tertunggak hingga 5 Bulan, Dewan Minta PJ Wali Kota Segera Bertindak

Meniti Lumpe, Jembatan Maut di Kaki Leuser
Masyarakat di kaki Gunung Leuser harus melewati Lumpe untuk menyeberangi sungai saat hendak berkebun. |Anuar Syahadat

Meniti Lumpe, Jembatan Maut di Kaki Leuser

Aspal Jalan Menuju RSUD Gayo Lues Mengelembung
Jalan dua jalur dari Desa Badak menuju RSUD mengelembung, sehingga hanya satu jalur yang bisa fungsikan. | Pikiran Merdeka/Anuar

Aspal Jalan Menuju RSUD Gayo Lues Mengelembung