PM, Banda Aceh – Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu, Kamis (15/4/2021).
Sidang itu terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian dan SARA terhadap Nova Iriansyah melalui media sosial facebook, dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya.
Nova Iriansyah dalam kesempatan itu didampingi Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Deny Syahputra itu, Gubernur Nova menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya yang telah menghina dirinya secara pribadi dengan kalimat-kalimat bermuatan SARA.
Postingan terdakwa yang menyasar salah satu suku di Aceh itu juga disebut sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kemarahan masyarakat dan terindikasi dapat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroni.
“Iya, saya dirugikan,” ujar Gubernur Nova menjawab majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina, SH. juga mengajukan pertanyaan kepada Gubernur Nova terkait upaya permintaan maaf yang dilakukan terdakwa.
“Apakah terdakwa atau keluarga terdakwa sudah meminta maaf kepada bapak?” tanya Cut Mailina.
“Yang saya tahu tidak ada,” jawab Nova.
Persidangan itu diketuai Majelis Hakim Deny Syahputra serta dua anggotanya Ahmad Rizal dan Arif Kurniawan. Sementara Penuntut Umum yakni Deddy Syahputra dan Cut Mailinam. Adapun Penasihat Hukumnya yaitu Saidun Fikri.
Sebelumnya jaksa juga telah menghadirkan saksi penangkap, yakni penyidik Polri dari Resort Pidie Jaya dan Ketua Paguyuban Suku Gayo untuk memberikan keterangan dalam persidangan.(*)
Belum ada komentar