PM, Meulaboh – Personel Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba, Polres Aceh Barat, menangkap seorang DPO kasus narkoba berinisial SW (33) alias si Nyak, warga Kecamatan Johan Pahlawan.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tangki ini, diciduk oleh Polisi sekira pukul 23.00 Wib, Selasa (28/3) kemarin, di rumahnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Bukhari kepada PIKIRANMERDEKA.CO mengatakan, si Nyak ditangkap setelah adanya laporan dari warga sekitar kepada Kepolisian, tentang maraknya transaksi narkoba yang sudah membuat warga sekitar resah.
Usai menerima laporan warga, pihaknya membentuk tim dan melakukan penyelidikan, sehingga setelah dapat memastikan keberadaan SW yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba.
“Dia kita tangkap di rumahnya, si Nyak berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti sabu-sabu. Namun berhasil dicegah oleh personel yang ada di lokasi. Sewaktu tersangka coba kabur petugas memberikan tembakan peringatan ke atas, selanjutnya tersangka langsung kami ringkus dengan tanpa perlawanan,” ujarnya, Rabu (28/3).
Polisi mengamakan SW berserta barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,26 gram, satu unit Handphone warna hitam yang sering digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
“SW juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Barat, tersangka melanggar pasal 114 dan 112 Undang undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Natkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.()
Belum ada komentar