Jadi DPO Narkoba, Si Nyak Ditangkap di Rumahnya

Jadi DPO Narkoba, Si Nyak Ditangkap di Rumahnya
Jadi DPO Narkoba, Si Nyak Ditangkap di Rumahnya

PM, Meulaboh – Personel Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba, Polres Aceh Barat, menangkap seorang DPO kasus narkoba berinisial SW (33) alias si Nyak, warga Kecamatan Johan Pahlawan.

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tangki ini, diciduk oleh Polisi sekira pukul 23.00 Wib, Selasa (28/3) kemarin, di rumahnya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Bukhari kepada PIKIRANMERDEKA.CO mengatakan, si Nyak ditangkap setelah adanya laporan dari warga sekitar kepada Kepolisian, tentang maraknya transaksi narkoba yang sudah membuat warga sekitar resah.

Usai menerima laporan warga, pihaknya membentuk tim dan melakukan penyelidikan, sehingga setelah dapat memastikan keberadaan SW yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba.

“Dia kita tangkap di rumahnya, si Nyak berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti sabu-sabu. Namun berhasil dicegah oleh personel yang ada di lokasi. Sewaktu tersangka coba kabur petugas memberikan tembakan peringatan ke atas, selanjutnya tersangka langsung kami ringkus dengan tanpa perlawanan,” ujarnya, Rabu (28/3).

Polisi mengamakan SW berserta barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,26 gram, satu unit Handphone warna hitam yang sering digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

“SW juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Barat, tersangka melanggar pasal 114 dan 112 Undang undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Natkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

polda aceh penipuan rumah duafa
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono (kiri) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya memperlihatkan surat palsu pembangunan rumah duafa di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020). Antara Aceh/M Haris SA

Polda Aceh Ungkap Penipuan Rumah Dhuafa, Tiga Pelaku Ditangkap

4D7A4025 C1C9 4D56 A64F 601DAAD83A63
CROSS CHECK: Tim Komnas HAM memeriksa mobil yang digunakan polisi dan laskar FPI saat insiden bentrok di tol Jakarta-Cikampek. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan penangkapan narkoba jenis kokain seberat 2 kilogram di wilayah hukum Aceh Tamiang, Selasa (7/1/2025). Foto: Humas Polres Aceh Tamiang
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan penangkapan narkoba jenis kokain seberat 2 kilogram di wilayah hukum Aceh Tamiang, Selasa (7/1/2025). Foto: Humas Polres Aceh Tamiang

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Kokain Senilai Rp4 Miliar di Aceh Tamiang