Jabatan Pengurus Berakhir, Relawan PMI Aceh Jaya Pertanyakan Kejelasan Muskab

Jabatan Pengurus Berakhir, Relawan PMI Aceh Jaya Pertanyakan Kejelasan Muskab
Foto IST

PM, Calang – Organisasi Palang Merah Indonesai (PMI) Kabupaten Aceh Jaya, terus menjadi sorotan dari para relawan dan pengurus. Pasalnya, sudah sebulan habis masa jabatan kepengurusan periode 2012-2017, hingga saat ini belum digelar Musyawarah Kabupaten (Muskab).

Masa jabatan pengurus lama sudah habis sejak satu bulan lalu, yaitu 29 November 2012 – 29 November 2017.

“Seharusnya Muskab dapat digelar tepat waktu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan Muskab akan di gelar” ujar Hamdani, salah seorang relawan PMI Kabupaten Aceh Jaya kepada pikiranmerdeka.co, Rabu, (27/12).

Mantan ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Aceh Jaya periode 2007-2012 ini menilai, ketua PMI Kabupaten Aceh Jaya terus mengulur waktu pelaksanaan Muskab.

“Kemarin ada isu Muskab digelar pada tanggal 5 Desember 2017, namun sampai saat ini masih nihil, ada apa?,” tanya Hamdani, seraya menyebutkan jika PMI Aceh Jaya saat ini sudah kurang aktif saat terjadi bencana.

Ia berharap, agar Muskab dapat segera dilaksanakan untuk menentukan pengurus priode selanjutnya. Mengingan, tujuan dari Palang Merah Indonesia adalah bidang kemanusiaan.

“Dengan adanya Muskab, maka akan ada regenerasi kepengurusan dan bisa menggali potensi-potensi orang yang ada jiwa kemanusiaan yang duduk di PMI,” kata Hamdani.

Selaku relawan dan mantan pengurus, ia berharap ketua PMI terpilih kedepan adalah mereka yang mendapatkan kepercayaan kolektif dari peserta Muskab, dan memiliki jiwa kemanusiaan tinggi serta bebas dari politik.

“Katakanlah ada yang maju dari pihak politisi, namun harus tetap berpegang teguh pada tujuh prinsip palang merah dan bulan sabit internasional. Tidak boleh mencampur adukkan lembaga kemanusiaan dengan aktivitas politik,” harapnya.

Hal sama juga diungkapkan Munawar, relawan PMI lainnya. Ia menyampaikan bahwa selayaknnya memang Muskab disegerakan karena mengingat masa jabatan pengurus lama sudah habis.

“Jika kita kajikan selayaknya Muscab harus disegerakan, karena masa jabata sudah habis” tuturnya yang juga sebagai ketua KSR PMI Aceh Jaya terpilih.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait