PM,BLANGKEJEREN – Istri oknum hakim Mahkamah Syariah Blangkejeren melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues terkait dugaan suaminya RS dengan drg.MH yang selingkuh ditangkap Satpol PP dan WH beberapa hari yang lalu.
Dalam suratnya, Sri Arlina SH. MH yang merupakan istri sah RS (Hakim) meminta Pemerinah menegakan hukum seadil-adilnya kepada suaminya, supaya kejadian serupa tidak merambah kepada Pegawai Negri Sipil (PNS) lainya.
Sri Arlina SH. MH yang merupakan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau ini, juga berharap agar RS dipecat dengan tidak hormat karena telah melakukan dugaan perbuatan tercela atas dugaan perselingkuhanya di Blangkejeren. Serta dijatuhi sanksi seberat-beratnya yaitu pemecatan dari Pegawai Negri Sipil (PNS).
Wanita kelahiran 26 Desember 1982 itu ikut mengirimkan beberapa lembar kertas yang sudah di Print menyangkut pemberitaan atas suaminya RS yang telah melanggar disiplin dengan berat, serta melampirkan poto kopy KTP, Buku Nikah, dan selembaran poto yang didalamnya ada RS, Sri Arlina dan anak semata wayangnya.
Meyangkut hal itu, Sekda Kab Gayo Lues Thalib S Sos yang dikonfirmasi diruangnya Rabu (4/11) membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut, yang ditembuskan Sri Arlina ke BKN, BKD Provinsi Aceh, dan BKD Aceh Tenggara.
“Kita akan rapatkan lagi tim Baperjakat, dan akan melakukan upaya pembuktian, jika memang benar-benar terbukti, maka kami akan melimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Jika memang benar terbukti dugaan perselingkuhan antara oknum Hakim RS dan drg.MH, Sekda mengaku hukuman pemecatan bagi oknum Hakim tersebut memang bisa diberikan setelah melakukan tahapan proses.
“Akan dipelajari dulu tentunya, dan istri oknum Hakim ini juga menyebutkan pasal-pasal yang telah dilanggar suaminya. Terkait pengiriman berkasnya, saya juga kurang tahu apakah melalui Pos atau tidak, yang jelas tadi pagi sudah kami terima surat dari mantan istri oknum Hakim itu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Hakim RS dan drg.MH digerebek anggota Wilayatul Hisbah (WH) bersama warga di rumah kontrakan RS belakang Masjid Raya Blangkejeren, sehingga dibawa kekantor WH untuk proses lebih lanjut.
Dari pengakuan drg.MH kepada Media saat itu, asmara yang dijalinya sudah melewati batas meskipun mengetahui Hakim RS sudah memiliki istri dan anak. Akibat perbuatan RS dan drg.MH, Mahkamah Syariah Aceh memanggil RS dan memberikan hukuman pemecatan dari jabatan Hakim, serta memindah tugaskan RS kedaerah Riau.
Disamping itu, Kepala Satpol PP dan WH Gayo Lues mengatakan RS dan drg.MH tidak jadi dicambuk dengan alasan pengerebakan itu tidak melibatkan polisi dan belum ada Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) pada instansinya, sehingga berkas oknum hakim tidak lengkap dan tidak jadi dicambuk.
Belum ada komentar