Istri Gubernur Aceh Bukan WNI

Istri Gubernur Aceh Bukan WNI
Niazah, Istri Gubernur [foto: suara taming]

Niazah, Istri Gubernur [foto: suara taming]
Niazah, Istri Gubernur [foto: suara taming]
Banda Aceh—Niazah A Hamid, istri Gubernur Aceh Zaini Abdullah, bukan  Warga Negara Indonesia (WNI). Wanita itu tercatat sebagai Warga Negara Swedia.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh  Drs Adhar MH saat dimintai keterangan, Rabu (5/3), di ruang kerjanya. Kata Adhar, istri Gubernur Aceh atau Niazah A Hamid saat ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Kitap (KITAP). “Iya betul, beliau statusnya masih Warga Negara Asing,”katanya.

Dia menjelaskan, banyak alasan pemberian KITAP kepada WNA, salah satunya ikut suami. KITAP tersebut berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang dengan durasi waktu yang sama. “Khususnya Niazah, masa berakhir KITAP hingga 2017, berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan suaminya Zaini Abdullah sebagai Gubernur Aceh,” papar Adhar.

Niazah lahir di Sigli, namun dia lama menetap di Swedia. Sejak Zaini Abdullah terpilih sebagai Gubernur Aceh, Niazah diberìkan jabatan sebagai Ketua PKK Aceh dan sejumlah organisasi lainnya.[ajnn.net]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait