Istri Gubernur Aceh Bukan WNI

Istri Gubernur Aceh Bukan WNI
Niazah, Istri Gubernur [foto: suara taming]

Niazah, Istri Gubernur [foto: suara taming]
Niazah, Istri Gubernur [foto: suara taming]
Banda Aceh—Niazah A Hamid, istri Gubernur Aceh Zaini Abdullah, bukan  Warga Negara Indonesia (WNI). Wanita itu tercatat sebagai Warga Negara Swedia.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh  Drs Adhar MH saat dimintai keterangan, Rabu (5/3), di ruang kerjanya. Kata Adhar, istri Gubernur Aceh atau Niazah A Hamid saat ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Kitap (KITAP). “Iya betul, beliau statusnya masih Warga Negara Asing,”katanya.

Dia menjelaskan, banyak alasan pemberian KITAP kepada WNA, salah satunya ikut suami. KITAP tersebut berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang dengan durasi waktu yang sama. “Khususnya Niazah, masa berakhir KITAP hingga 2017, berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan suaminya Zaini Abdullah sebagai Gubernur Aceh,” papar Adhar.

Niazah lahir di Sigli, namun dia lama menetap di Swedia. Sejak Zaini Abdullah terpilih sebagai Gubernur Aceh, Niazah diberìkan jabatan sebagai Ketua PKK Aceh dan sejumlah organisasi lainnya.[ajnn.net]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20240926 WA0048 1050x525
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, beserta Kepala SKPA/Biro terkait, saat menerima audiensi Tim Findco Investor Berhad dari Malaysia, di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, (26/9/2024). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Terima Kunjungan Tim Findco Investor Berhard Malaysia