PM, Banda Aceh – Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan orang terdekat korban makin banyak terjadi di Aceh. Setelah mengamankan seorang wanita yang mencabuli keponakan sendiri, jajaran Polresta Banda Aceh juga mengamankan seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Adalah MJ (43) warga kabupaten Aceh Besar. Dia tega melakukan hubungan badan dengan anak masih di bawah umur berinisial RM (15), yang masih duduk di bangku SMP.
Baca: Tersulut Nafsu, Wanita Ini Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kasus ini terungkap setelah korban membeberkan aksi bejat pelaku kepada perangkat desa. Korban merasa trauma dan tertekan sehingga tidak tahan karena terus mendapatkan perilaku seksual dari ayahnya.
Kapolsek Krueng Raya AKP Agus Salim kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh mengatakan, tersangka telah berhubungan badan dengan anak kandungnya sejak tahun 2017 lalu.
“Aksi bejat itu dilakukan pelaku dari pertengahan tahun 2017 hingga 2018. Pelaku bisa mengajak anaknya berhubungan badan sebanyak tiga kali dalam seminggu,” kata Agus Salim, Kamis (8/3).
Agus menceritakan, kronologi pelaku berbuat bejat kepada anaknya berawal ketika istri pelaku yang tak lain ibu kandung korban tersangkut kasus hukum.
“Istrinya sedang menjalani masa tahanan di lembaga permasyarakatan karena tersangkut kasus narkoba. Sehingga pelaku selama ini hanya tinggal dengan anaknya,” ujar Agus.
Menurut Kapolsek Krueng Raya, pelaku melancarkan aksinya saat malam hari sekitar pukul 1 dan pukul 2 dini hari di rumahnya sendiri.
Selama ini kasus tersebut tidak terungkap karena korban diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan kepada siapa-siapa.
“Kasus ini terungkap saat si anak (korban) merasa terancam karena korban diancam jangan melaporkan kepada siapapun karena malu. Kemudian si anak merasa tidak nyaman lagi dan melaporkan kepada ketua komplek, dan ketua komplek melaporkan hal ini kepada Polsek. Kemudian kita langsung tindak lanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku pada tanggal 10 Februari 2018,” jelasnya.
Polisi kini telah menahan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kain sarung, celana dan baju milik korban.
“Pelaku melakukan perbuatanya akibat pengaruh kesepian. Karena istri mendekam di tahanan, namun istri tidak ada sehingga anaknya jadi korban nafsu birahinya,” tambah Agus.
Tersangka diancam Undang-undang perlindungan anak dengan ancama kurungan 15 hingga 20 tahun penjara.()
Belum ada komentar