PM, Bireuen—Istri gugat cerai (pasakh) suami mendominasi perkara perceraian di Kabupaten Bireuen. Umumnya dipicu poligami tidak sehat dan dugaan perselingkuhan para suami.
Data di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, sepanjang tahun 2013 tercatat 248 perkara istri menggugat cerai suami ditangani Pengadilan Agama tersebut. Bahkan, 16 perkara masih diproses, sementara 232 perkara sudah ada putusan hukum tetap di tahun lalu.
Para istri yang mempasakh suami itu beralasan, gugatan cerai diajukan karena tidak ada tanggung jawab suami dalam berumah tanggaga. Sebagian lainya akibat suami kawin lagi (poligami) tanpa sepengetahuan istri, serta akibat kekerasan dalam rumah tangga.
Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Peusangan menyebutkan, dirinya mempasakh suami karena ayah dari anak-anaknya itu selama setahun terakhir melalaikan tanggung jawabnya dalam memenuhi nafkah keluarga. “Selain tidak membiayai hidup saya dan dua anak, dia juga jarang pulang ke rumah,” katanya.
Dengan malu-malu, perempuan berusia 30-an ini juga mengungkapkan, faktor utama yang memaksanya melayangkan gugatan cerai karena suaminya tidak lagi memenuhi nafkah bathin. “Selama setahun terakhir saya merasa kesepian, seperti tidak ada suami. Makanya mending cerai saja,” katanya.
Selain perkara perceraian, selama tahun 2013 Mahkamah Syar’iyah Bireuen juga menangani empat perkara izin poligami, 35 perkara penetapan ahli waris, 47 isbat nikah, 10 perkara warisan dan delapan perkara harta bersama.
Total perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Bireuen tahun 2013 mencapai 564 perkara. Rinciannya, 463 perkara didaftarkan pada 2013 dan 101 perkara sisa yang tidak selesai pada tahun 2012. Namun, terdapat 35 perkara yang dicabut kembali.(PM-01)
Belum ada komentar