Istana Pandang Positif Kesepakatan Bendera GAM Berkibar di Aceh

Istana Pandang Positif Kesepakatan Bendera GAM Berkibar di Aceh
Istana Pandang Positif Kesepakatan Bendera GAM Berkibar di Aceh

Jakarta—Pihak Istana Kepresidenan memandang positif diperbolehkannya bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bisa berkibar di Aceh. Namun ada catatan yang perlu diketahui.

Staf Ahli Kepresidenan bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga mengatakan bendera GAM itu bukan dimaknai sebagai identitas negara di Aceh. Melainkan identitas budaya dan sejarah masa lalu.

“Memiliki dan memelihara identitas kultural merupakan sesuatu yang wajar di masyarakat majemuk, dan sebaiknya berhenti di situ. Membangun identitas politik baru, di luar yang telah kita miliki sebagai bangsa bersatu, jelas hanya menimbulkan suasana tidak enak di banyak tempat, di pusat dan daerah lain,” kata Daniel di Jakarta, Rabu (27/3).

Daniel menjelaskan Aceh merupakai daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat. Otonomi itu terletak di peraturan daerah. Salah satunya dengan membuat qanun sendiri. Salah satu qanun itu memperbolehkan bendera GAM berkibar di Aceh.

“Aceh, sejak awal menginginkan bahwa otonomi khusus merupakan pengakuan sifat khusus. Sekaligus penghormatan terhadap rakyat Aceh atas keputusan politik di Helsinki. Perbedaan dengan cara damai. Jelas semua capaian yang luar biasa. Semua pihak terikat sepirit itu, dan memakainya kesempatan, untuk memajukan kesejahteraan umum di Aceh,” jelas Daniel.

Sebelumnya, bendera GAM disahkan menjadi bendera resmi pemerintah Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Lambang Buraq-Singa milik GAM juga disahkan sebagai lambang Aceh. Aturan tentang bendera dan lambang Aceh itu dituangkan dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013. Pengesahan lambang dan bendera Aceh itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPRA pada Jumat (22/3) pekan lalu.[jaringnews]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Geledah Kamar Gubernur Kepri, KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711
Penyidik bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, saat mengelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Selain mengamankan barang bukti berupa uang, KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.(ANTARA FOTO/RENO)

Geledah Kamar Gubernur Kepri, KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711

YARA Melawan Arus
YARA Melawan Arus

YARA Melawan Arus

Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, S.E bersama sejumlah kepala SKPA Takziah ke kediaman Alm. Aba H. Asnawi di pondok pesantren Budi Mesja Lamno, Aceh Jaya, 15/02/2025. Foto: Biro Adpim
Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, S.E bersama sejumlah kepala SKPA Takziah ke kediaman Alm. Aba H. Asnawi di pondok pesantren Budi Mesja Lamno, Aceh Jaya, 15/02/2025. Foto: Biro Adpim

Wagub Fadhlullah Ziarahi Makam Aba Asnawi Lamno