Ismuhadi Cs Jalani Sisa Hukuman di Aceh

Ismuhadi Cs Jalani Sisa Hukuman di Aceh
Ismuhadi saat tiba di Aceh, Selasa (11/9/12). foto Internet
Ismuhadi saat tiba di Aceh, Selasa (11/9/12). foto Internet

Banda Aceh – Suasana haru mewarnai penyambutan kedatangan tiga tahanan politik atau narapidana politik (tapol/napol) asal Aceh, Ismuhadi, Irwan bin Ilyas dan Ibrahim Hasan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (11/9/12).

Selain pihak keluarga Ismuhadi, Irwan bin Ilyas dan Ibrahim Hasan, turut menyambut ke tiga tapol/napol tersebut, yakni Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, anggota DPR RI asal Aceh Nova Iriansyah serta sejumlah pejabat lainnya.

Ismuhadi, Irwan bin Ilyas dan Ibrahim Hasan diterbangkan ke Aceh karena penahanan mereka dipindahkan dari LP Cipinang, Jakarta, ke penjara di Aceh. Mereka dipenjara karena keterlibatan dalam bom Bursa Efek Jakarta pada 2000.

Ketiganya tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda dengan penerbangan pesawat Lion Air pukul 11.30 WIB. Usai menuruni tangga pesawat dan menjajakan kaki di landasan bandara, tiga tapol/napol tersebut langsung sujud syukur.

Usai sujud syukur, mereka digiring ke tempat penyambutan. Di tempat inilah suasana haru terjadi. Tidak sedikit dari mereka yang meneteskan air mata.

Acara penyambutan tidak hanya sampai di situ. Tiga tapol/napol tersebut digiring ke salah satu ruang di Bandara Sultan Iskandar Muda. Mereka didudukan di pelaminan guna menjalani prosesi “peusijuk” atau ditepung tawari.

Usai dari bandara, ke tiga tapol/napol tersebut dibawa ke pendapa Gubernur Aceh guna dijamu makan siang. Kemudian, ketiganya menunaikan ibadah di Masjid Raya Baiturrahman. Setelah acara tersebut ketiganya diserahkan ke LP Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh Yatiman Edy mengatakan, ketiga warga binaan tersebut ditempatkan di LP Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

“Penahanan mereka dipindahkan dari LP Cipinang ke LP Banda Aceh. Mereka akan menjalani masa penahanan sesuai hukuman,” kata Yatiman Edi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Makmur Ibrahim mengatakan, hukuman Ismuhadi dan kawan-kawan sudah diubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun “Perubahan hukuman tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2012 tentang pengabulan remisi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun,” katanya.

Setelah pengubahan status hukuman tersebut, kata dia, ketiganya akan menjalani sisa hukuman delapan tahun lagi karena sudah ditahan selama 12 tahun. [ant]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait