Isi Pernyataan Lengkap DPRA Terkait Tertundanya Pembahasan APBA 2024 karena Ketidakhadiran Pj Gubernur dalam Tiga Kali Sidang

20231031 171616
Konferensi pers pimpinan dan fraksi Di DPR Aceh menyikapi ketidakhadiran Pj Gubernur dalam sidang pembahasan APBA 2024, Selasa 31 Oktober 2023. Foto: Pikiran Merdeka

PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengeluarkan pernyataan resmi yang terkait dengan penundaan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024 yang disebabkan oleh absennya Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Dalam pernyataan tersebut, DPRA menegaskan beberapa poin penting yang mencerminkan ketidakhadiran Pj Gubernur dalam proses pembahasan APBA 2024.

Berikut adalah pernyataan lengkap  DPRA:

Pimpinan dan para ketua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
Selasa, 31 Oktober 2023

  1. DPR Aceh sepakat dengan pidato PJ. Gubernur Aceh dalam rapat paripurna pelantikan Ketua DPR Aceh tanggal 19 Oktober 2023. Beliau menyampaikan siap membangun komunikasi dan menerima masukan dari DPR Aceh terkait pelaksanaan pembangunan Aceh dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan anggaran tahun 2024 tepat waktu.
  2. Menindaklanjuti apa yang disampaikan saudara PJ. Gubernur Aceh, DPR Aceh langsung merespon dengan mengirimkan surat undangan nomor 900.1.1.3/2269 tanggal 19 Oktober 2023 mengenai undangan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) terkait rancangan Qanun Perubahan APBA TA. 2023 dan rancangan Qanun APBA TA. 2024. Namun saudara PJ. Gubernur Aceh tidak hadir tanpa keterangan.
  3. Surat kedua kembali dikirim oleh DPR Aceh dengan nomor 900.1.1.3/2278 tanggal 20 Oktober 2023 mengenai undangan rapat pembahasan rancangan Qanun APBA tahun 2024 dengan agenda yang sama. PJ. Gubernur Aceh juga tidak memenuhi undangan tanpa alasan yang jelas.
  4. Selanjutnya, DPR Aceh mengirim surat ketiga dengan nomor 900.1.1.3/2286 tanggal 23 Oktober 2023 mengenai rapat kerja Badan Anggaran DPR Aceh bersama TAPA terkait pembahasan nota keuangan dan rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2024 dengan jadwal hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023. Dalam hal ini, saudara PJ. Gubernur Aceh menjawab melalui surat nomor 005/15658 tanggal 27 Oktober 2023 bahwa pada prinsipnya PJ. Gubernur Aceh menyambut baik undangan rapat kerja Badan Anggaran DPR Aceh, namun mengingat pada waktu bersamaan PJ. Gubernur Aceh akan mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden RI pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023. Namun, PJ. Gubernur Aceh tidak menawarkan jadwal alternatif pertemuan bersama dengan Badan Anggaran DPR Aceh versi ketersediaan waktunya.

Menyikapi kondisi kekinian dinamika pembahasan APBA tahun 2024, DPR Aceh menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. DPR Aceh tidak bisa menerima sikap PJ. Gubernur Aceh atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA tahun 2024 dan akan melaporkan kondisi ini kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
  2. Setelah penyampaian nota keuangan dan rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh PJ. Gubernur Aceh dalam rapat paripurna, DPR Aceh telah mengundang 3 (tiga) kali PJ. Gubernur Aceh untuk duduk bersama dengan Badan Anggaran DPR Aceh, namun undangan tersebut hanya dihadiri oleh TAPA tanpa kehadiran PJ. Gubernur Aceh.
  3. Kehadiran PJ. Gubernur Aceh dalam rapat Badan Anggaran DPR Aceh sangat diharapkan untuk dapat mengambil suatu kesimpulan terkait dengan kebijakan-kebijakan strategis seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), PON tahun 2024, dan pemilu tahun 2024 yang harus dibahas bersama antara DPR Aceh dengan Pemerintah Aceh sebelum ditetapkan menjadi Qanun APBA tahun 2024 dalam rapat paripurna.
  4. DPR Aceh sangat berharap pembahasan APBA tahun 2024 berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, jika PJ. Gubernur Aceh tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan DPR Aceh untuk membahas APBA, hal ini akan berdampak terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian masyarakat Aceh.
  5. DPR Aceh meminta kepada PJ. Gubernur Aceh agar menindaklanjuti arahan Presiden RI terhadap penetapan APBD tepat waktu.
  6. Akibat dari ketidakmampuan saudara PJ. Gubernur Aceh (Achmad Marzuki), DPR Aceh meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengganti PJ. Gubernur Aceh.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menanti Gebrakan Amin-Zainal
Aminullah Usman saat menghadiri pelantikan dirinya sebagai Walikota Banda Aceh, di DPRK Banda Aceh, Jumat (07/07/2017). PM/Oviyandi Emnur

Menanti Gebrakan Amin-Zainal