PM, LHOKSUKON—Burhanuddin (25) diamankan ke Polres Aceh Utara setelah menghisap sabu di dalam Rutan Lhoksukon, Rabu (27/1/2016) pukul 20.30 WIB. Ia merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman 4 tahun penjara.
“Saat kamarnya digeledah, petugas menemukan alat hisap (bong), sebuah pirek kaca dan plastik bening. Petugas tidak menemukan sabu karena sudah dihisap habis. Ia mengaku memakai sabu di dalam rutan karena sudah ketagihan atau kecanduan,” kata Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi kepada Pikiran Merdeka, Kamis (28/1/2016).
Ia menyebutkan, Burhanuddin tercatat sebagai warga Desa Teupin Kuyun, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Ia baru menjalani masa hukuman satu tahun enam hari dari total 4 tahun. “Usai diamankan sipir, Burhanuddin dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar secara terpisah menyebutkan, Burhanuddin mengakui mengisap sabu yang diantar temannya ke Rutan.
“Menurut pengakuan Burhanuddin, sabu itu dimasukkan ke dalam rutan dengan cara diselipkan di dalam roti. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dia menjelaskan, Burhanuddin memang sempat dimintai keterangan dan dibawa ke Polres, tapi saat ini sudah dikembalikan ke rutan mengingat statusnya narapidana. “Kami sedang memburu pengantar sabu ke rutan untuk Burhanuddin,” tegas AKP Mukhtar.[]
Belum ada komentar