PM, Jakarta – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bakal menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin, 25 Maret 2019. Irwandi sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dan gratifikasi saat menjabat sebagai orang nomor satu di Serambi Mekah.
“Iya, hari ini sidang penuntutan. Rencananya siang,” kata pengacara Irwandi, Sirra Prayuna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
Orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dan staf Irwandi, Hendri Yuzal, juga dijadwalkan menjalani sidang tuntutan. Sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Irwandi Yusuf sebelumnya didakwa menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Proyek itu akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sendiri sebesar Rp108 miliar.
Selain itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi Rp41,7 miliar. Irwandi menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Pada periode 2007-2012, Irwandi bersama-sama orang kepercayaannya Izil Azhar menerima gratifikasi Rp32.454.500.000. Periode 2017-2022, Irwandi menerima gratifikasi Rp8.717.505.494 sehingga total gratifikasi yang diterima yakni Rp41,7 miliar.
Sumber: Medcom.id
Belum ada komentar