PM, Banda Aceh – Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018, yang akan diusulkan Pemerintah Aceh nanti perlu dievaluasi terlebih dahulu sebelum DPRA mengesahkannya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Djohan pada sidang paripurna khusus membahas Prolega 2018 di gedung utama DPRA, Rabu (17/1).
“Sebagai salah satu pimpinan DPRA yang nantinya juga akan menandatangani dokumen APBA, saya menyatakan menolak dokumen APBA 2018 apabila DPRA dalam hal ini Banggar tidak memiliki kesempatan untuk membahas Rp 14,7 trilyun total APBA yang direncanakan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA),” tegas Irwan.
Hal itu ia kemukakan lantaran sampai hari ini, usulan-usulan tersebut tidak pernah dipresentasikan oleh TAPA.
“Selama mengikuti beberapa kali rapat Banggar (badan anggaran) DPRA mengenai APBA 2018, saya belum pernah sama sekali melihat presentasi atau kesempatan untuk membahas usulan-usulan dari eksekutif. Tak ada penjelasan apakah usulan itu telah memenuhi peraturan perundang-undangan di mana harus dianggarkan dan dialokasikan,” tambahnya.
Dalam peraturan perundang-undangan telah ditentukan, bahwa 20 persen anggaran diperuntukkan bagi sektor pendidikan, 10 persen untuk sektor kesehatan, 5 persen untuk sektor syariat Islam, 1 persen untuk sektor UKM, lingkungan hidup, dan sektor pemberdayaan perempuan.
“Itu sama sekali belum pernah dibahas dan saya sama sekali tidak mengetahuinya. Maka saya mengajak teman-teman anggota DPRA harus membahas dokumen APBA 2018 secara detail dan rinci,” tegas Irwan.
Menurut dia, jangan karena waktu pembahasan yang mepet, maka DPRA terpaksa mengesahkan tanpa membahasnya terlebih dahulu.
“Saya berharap ada kerjasama yang baik kita semua anggota DPRA untuk kita melihat, mengevaluasi, merasionalisasi, mengurangi, menambahkan, dan menggeser seluruh usulan rancangan yang sudah disusun TAPA demi menghasilkan APBA yang ideal,” pungkasnya.()
Belum ada komentar