IRT di Aceh Besar Dianiaya Suami Hingga Meninggal Dunia

1000607269
Penganiaya istri di Aceh Besar ditahan di Mapolresta Banda Aceh. [Foto: Istimewa]

PM, Banda Aceh – Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial SR (44), yang berprofesi sebagai penjahit baju di Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, dianiaya suaminya FA (50) warga Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Selasa (11/6/2024).

Penganiayaan itu mengakibatkan mata korban sebelah kiri pecah dan berdarah, akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku. Selain itu, bibir mengalami pecah dan gigi retak, serta mendapat sayatan pisau di bagian leher bawah. SR telah meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin, Kamis sore (13/6/2024).

Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis malam menjelaskan, kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko “Kak Sri Jahit dan Kustum” Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Jadi kejadiannya pada hari Selasa (11/6/2024) di toko milik korban. Saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Seketika itu personel Polsek yang bertugas langsung menuju ke TKP serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis,” ujar Kasat.

Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, lanjut Kompol Fadillah, kondisi korban yang dinilai parah. Kemudian korban dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan tindakan medis lanjutan.

“Personel Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah dianiaya oleh suaminya (pelaku), dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran di lantai. Saksi Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang ke rumah, terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024, dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” jelas Kasatreskrim.

Upaya pun, lanjut Kompol Fadillah, terus dilakukan oleh personel, sehingga Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.

“Personel terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu, FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala. Pelaku kemudian dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh” ungkap Fadillah.

Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Kini, pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dan terancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” Pungkas Fadillah.[]

Sumber: Acehonline.co

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KontraS: Negara Tak Selesaikan Kasus Simpang KKA
Keluarga korban tragedi Simpang KKA doa bersama di makam salah seorang korban bernama Saddam Husen, 7 tahun, di Pemakaman Batee Timoh, Gampong Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara.

KontraS: Negara Tak Selesaikan Kasus Simpang KKA

d70548ed 6466 41b7 ade4 f4bd3c8aa201
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE. M. Si didampingi Pj. Walikota Sabang, Reza Fahlevi, Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto dan Kepala SKPA Terkait Rapat Bersama dengan Manajemen BPKS Sabang, di Kantor BPKS Sabang, Kuta Barat, Sukakarya, Kota Sabang, Sabtu (8/6/2024). [Foto: Istimewa]

Pj Gubernur Aceh: Manfaatkan Aset BPKS untuk Bangkitkan Perekonomian Sabang