PM, Banda Aceh – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman mengkritik kebijakan Gubernur Aceh yang mewajibkan vaksinasi bagi para tenaga kesehatan di bawah Pemerintah Aceh. Apalagi, kewajiban tersebut disertai sanksi bagi yang melanggarnya.
“Ini kebijakan yang salah kaprah,” kata Nasrul dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Menurutnya, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan PNS dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh itu, justru indikasi bahwa pemerintah tidak mampu mengelola kepercayaan di jajarannya sendiri.
“Sampai-sampai harus membuat ‘surat paksaan’ segala. Ini memperlihatkan kesewenang-wenangan dari kemampuan seorang dalam memimpin, nge-bos dan otoriter,” kata dia.
Seharusnya, kata Nasrul, gubernur lebih menyelami penyebab lambannya vaksinasi di Aceh, bukan malah mengancam untuk memberhentikan mereka yang tidak mau divaksin.
Menurut dia, rendahnya jumlah tenaga kesehatan yang divaksin di Aceh, justru akumulasi dari metode dan tata kelola penanganan Covid-19 di Aceh yang sejak awal sudah amburadul.
“Jadinya trust dari warga yang rendah serta penerapan protokol kesehatan yang tidak berjalan sama sekali,” ujarnya.
“Oleh karena itu saya mengusulkan, sebelum ancam mengancam dilakukan ada baiknya disentuh hatinya, diisi pengetahuannya kemudian baru diajak partisipasinya agar mau divaksin covid-19,” pungkas Nasrul. (*)
Belum ada komentar