Banda Aceh—Enam warga Gayo Lues yang diduga terlibat kasus pembakaran kantor camat dan KIP Gayo Lues menyerahkan diri ke polisi. Mereka ke Polda Aceh, Selasa (8/5), didampingi pihak KontaS dan LBH Banda Aceh.
“Dari pembicaraan kami dengan polisi, mereka kemungkinan besar langsung ditahan penyidik Polda karena memang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Alhamda kepada Pikiran Merdeka.
Para buronan yang menyerah itu, yakni Slamat, Fauzi, Junaidi, Amir Mahmud, Kaharuddin, dan Rusli Amin. “Mereka berasal dari beberapa gampong di Kecamatan Blangkeujeren, Gayo Lues,” sebut Alhamda.
Pihak LBH Banda Aceh mengapresiasi kesadaran hukum enam warga yang menyerahkan diri itu. “Ini sesuatu yang luar biasa. Karenanya, kami berharap polisi juga memberikan apresiasi kepada enam warga ini,” kata Alhamda.
Dia menjelaskan, dirinya bersama dua dari aktivis KontaS Aceh turut mengantar mereka ke Polda Aceh dan diterima Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKB Subakti, sekira pukul 14.00 WIB. Beberapa saat kemudian, enam DPO tersebut diperiksa penyidik hingga menjelang sore kemarin. “Kami meminta polisi agar tidak menahan mereka karena punya inisiatif baik. Humas Polda Gustav Leo juga mengharapkan seperti itu. Namun, dari pembicaraan akhir, mereka tetap akan ditahan meski LBH diberi kesempatan mengajukan surat penangguhan penahanan nantinya,” jelasnya.
Alhamda juga menceritakan kisah enam warga ini ketika datang ke LBH Banda Aceh. Menurut mereka, belakangan ini di Gayo Lues marak beredar SMS dari nomor tidak dikenal yang menyebutkan nama-nama sejumlah warga Gayo Lues dibaringi ancaman akan dijemput tim kepolisian. “Karena tidak mau lagi meresahkan warga di sana, dibaringi rasa takut akan ditangkap seperti beberapa warga sebelumnya, mereka pun menyerah tanpa ada paksaan dari siapa pun,” katanya.
Sesuai Aturan
Koordinator KontraS Aceh Destika Gilang Lestari meminta polisi melayani warga Gayo Lues yang menyerahkan diri itu sesuai prosedur hukum dengan mengutamakan praduga tak bersalah. Dia berharap, pihak kepolisian bertindak profesional dalam menangani dugaan perkara tindak pidana pembakaran oleh massa terhadap kantor KIP Gayo Lues, 11 Arpil 2012.
“Penangkapan empat warga Gayo Lues yang dilakukan polisi dengan cara bersebo dan bersenjata api, tanpa surat perintah sebelumnya, harus menjadi pelajaran bagi polisi,” katanya. Menurut Destika, penangkapan pada 28 April lalu itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat Gayo Lues.[pm/jul]
Belum ada komentar