Indikasi korupsi pada proyek pembangunan Dermaga Sabang diduga melibatkan banyak pihak dan dilakukan berjamaah sejak 2004. Dalam berkas dawaan terhadap Heru Sulaksono dan Ramadhany Ismy di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, terungkap bahwa total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp313,34 miliar. Dana sebesar itu mengalir ke sejumlah orang dan perusahaan rekanan.
Selain kepada Ramadhany Ismy dan Heru Sulaksono, dana itu mengalir ke Teuku Syaiful Achmad, Sabir Said, M Taufik Reza, Zubir Sahim, Nasruddin Daud, Ruslan Abdul Gani, Ananta Sofwan, Zulkarnaen Nyak Abbar, Zaldy Noor, Pratomo Santosanengtyas, Pandu Lokiswara Salam, Askaris Chioe, Kamaruzaman, Suffi dan Lili Sudiono.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy ditengarai meraup Rp3,2 miliar. Sementara Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati JO mendapatkan Rp34 miliar.
Baca: Irwandi Buktikan Tak Terlibat Kasus Korupsi Dermaga Sabang
Pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumut-Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang, Sabir Said mendapatkan aliran dana Rp12,72 miliar. Pegawai administrasi keuangan pada Nindya Sejati JO, Bayu Ardhianto mendapatkan Rp4,39 miliar dan Saiful Ma’ali menerima Rp1,22 miliar;
Berikutnya mengalir kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang yang merangkap kuasa pengguna anggaran 2006-2010, Teuku Syaiful Achmad Rp7,49 miliar. Dana tersebut dinikmati Direktur PT Tuah Sejati, Taufik Reza Rp1,35 miliar dan perwakilan PT Tuah Sejati, Zainuddin Hamid Rp7,53 miliar.
Ruslan Abdul Gani yang menjabat Kepala BPKS pada 2011 juga menerima Rp100 juta dan tenaga lepas BPKS, Ananta Sofwan menerima Rp977,72 juta. Sebelumnya, dana tersebut juga dinikmati pimpinan proyek tahun 2004, Zulkarnaen Nyak Abbas yang kebagian Rp100 juta.
Untuk korporasi, pihak yang diuntungkan dalam indikasi korupsi proyek tersebut adalah PT Nindya Karya Rp44,68 miliar, PT Tuah Sejati meraup Rp49,9 miliar, PT Budi Perkasa Alam kebagian Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific mendapatkan Rp1,75 miliar dan pihak-pihak lainnya Rp129,54 miliar.
Sehingga, total kerugian negara pada proyek pembangunan Dermaga Sabang mencapai Rp313,34 miliar. Angka itu diperoleh dari selisih penerimaan riil dan biaya riil 2006-2011 Rp287,27 miliar, kekuarangan volume terpasang 2006-2011 Rp15,91 miliar, serta penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor Rp10,16 miliar.
[Aliran dana ini termaktum dalam berkas dakwaan terhadap Heru Sulaksono dan Ramadhany Ismy di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu]
Belum ada komentar