Ini Tiga Kasus Korupsi di Aceh yang Dilaporkan FITRA dan GeRak ke KPK

Ini Tiga Kasus Korupsi di Aceh yang Dilaporkan FITRA dan GeRak ke KPK
Ini Tiga Kasus Korupsi di Aceh yang Dilaporkan FITRA dan GeRak ke KPK

Jakarta—Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Gerakan Anti Korupsi (GeRak) menemukan tiga kasus dugaan korupsi di wilayah Aceh. Tiga kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (26/3/2014).

“Tiga kasus ini bentuknya bansos dan hibah yang terjadi di Aceh. Pertama ada bantuan hibah untuk modal usaha ternah, kedua bantuan hibah untuk kapal boat dan ketiga dugaan suap ke pejabat negara,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (26/3).

Menurut Kepala Divisi Advokasi Korupsi di GeRak, bantuan hibah untuk kegiatan bantuan modal usaha kelompok ternak tidak diberikan pada masyarakat yang membutuhkan.

Tim GeRak melakukan investigasi dan menemukan kerugian negara hingga Rp35,4 miliar. Ada dua kabupaten di Provinsi Aceh yang tidak menerima bantuan hibah. “Bantuan hibah dengan modus bantuan hibah fiktif. Dari 23 kabupaten kota yang mendapat bantuan hibah, kami melakukan investigasi di dua kabupaten kota yang masyarakatnya tidak tahu ada bantuan. Kami juga memiliki pernyataan kepala desanya,” katanya.

Kemudian, masalah kedua yakni bantuan hibah untuk masyarakat dalam bentuk kapal boat 30GT dan 40 GT dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 136 miliar. Modus yang digunakan menyalahi peraturan Menteri Dalam Negeri No.39 tahun 2012 dalam pedoman pemberian hibah yakni pemberian hibah harus diketahui lebih dulu siapa penerima hibah yang kemudian dilakukan lelang.

Namun, untuk kasus ini lelang dibuat setelah mengetahui sasaran pemberian hibah. “Dari bantuan hibah dan bansos, ini disebut korupsi politik. Untuk hibah boat, hampir semua penerima dari bansos diperuntukkan untuk kelompok tertentu. Pengadaan dilakukan pada masa jelang pemilu dan diperuntukkan untuk Komite Peralihan Aceh, di mana ketuanya adalah Wakil Gubernur Aceh sekarang,” kata Koordinator GeRak Akhiruddin Mahyuddin.

Sementara itu, dugaan pelanggaran yang ditemukan di wilayah Aceh adalah dugaan suap ke sejumlah pejabat daerah terkait sengketa lahan PT Padang Palma Permai dengan PT Para Sawita. Sesuai kwitansi yang diperoleh GeRak dari PT Padang Palma Permai, sejumlah aparat ikut menerima suap tersebut dalam jumlah yang bervariasi.

Total dugaan kerugian negara atas korupsi untuk tiga kasus tersebut sebesar Rp172,3 miliar. FITRA dan GeRak pun menyerahkan berkas hasil investigasi mereka ke KPK.[metrotvnews.com]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait