PM, Jantho – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Mardani. SH, mengingatkan para geuchik (Kepala Desa) di wilayah tersebut agar berhati-hati dan taat aturan dalam memamfaatkan dana desa, baik yang bersumber dari APBK maupun APBD.
Hal tersebut disampaikan Kajari, saat memberikan sambutan dan arahannya dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah 86 geuchik di Aceh Besar, di halaman belakang kantor Bupati Aceh Besar, Senin (17/12).
Kata Mardani, dalam pemamfaatan dana desa para geuchik diharapkan untuk melibatkan masyarakat dan aparatur gampong lainnya. Dengan demikian, kata dia, setiap kebijakan yang diambil tidak akan bermasalah di kemudian hari.
“Koordinasi dan melibatkan masyarakat sangat penting, sehingga kebijakan atau pembangunan akan tepat sasaran. Dengan demikian tidak akan ada masalah dan tidak berurusan dengan penegak hukum,” tambahnya.
Mardani mengatakan, pihaknya cukup prihatin dengan kasus yang menjerat para geuchik dalam hal pengelolaan dana desa. Untuk itu, kata dia, dalam berbagai kesempatan selalu diingatkan agar para geuchik tidak melakukan korupsi dan penyelewengan dana desa.
“Sosialisasi ini sifatnya preventif sehingga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan alokasi dana desa maupun dana desa. Kita penegak hukum dan pemerintah daerah telah sepakat untuk mengawal dana desa, sehingga benar-benar tepat sasaran.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dalam sambutannya juga mengingatkan kepala desa agar tidak main-main dalam mengelola dana desa. Mawardi meminta agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Dalam perencanaan kepala desa harus melibatkan masyarakat. Selama ini banyak pengaduan jika pengelolaan dana desa banyak tidak melibatkan masyarakat. Kedepan kita harap bisa lebih transparan,” ucapnya.()
Belum ada komentar