Ini Sanksi yang Disiapkan Sekda Pijay untuk ASN Terlibat Politik Praktis

Ini Sanksi yang Disiapkan Sekda Pijay untuk ASN Terlibat Politik Praktis
Ini Sanksi yang Disiapkan Sekda Pijay untuk ASN Terlibat Politik Praktis

PM, Pidie Jaya – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Abd Rahman Puteh, mengingatkan Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan Pemkab setempat, agar tidak terlibat dalam politik praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat, yang akan diselenggarakan 27 Juni 2018.

“Kalau ada ASN yang terlibat dalam tim pemenangan salah satu calon, maka akan ada sanksi khusus yang akan diberikan kepada PNS tersebut,” tegas Abd Rahman Puteh, kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (3/1).

Kata dia, seluruh aparatur negara baik pengawai Kecamatan ataupun pejabat eselon harus bersikap netral, tidak boleh berpihak dalam Pilkada nanti. “Mereka hanya punya hak memberikan suara satu dikala hari H, itu saja,” ujarnya.

“Kalau yang terlibat itu pejabat, maka akan di Non Jobkan, bahkan bisa-bisa diberhentikan. Sedangkan untuk PNS biasa, bisa saja ditahan gajinya, tidak dibayar gajinya, tidak dinaikan pangkat. Karena PNS harus berlaku netral,” tambahnya.

Dalam proses Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018 yang akan datang, sambungnya, jika ada pejabat maupun pegawai biasa yang melakukan kampanye atau terlibat dalam salah satu tim pemenangan, masyarakat dapat melaporkannya ke pemerintah setempat. “Jika ada yang melapor, PNS tersebut dapat langsung ditindak,” sebutnya.

Jika ada PNS Kecamatan yang terlibat dalam tim pemenangan salah satu calon, atau melakukan kampanye baik langsung atau di media sosial, katanya, pihak Kecamatan harus menegur pegawai tersebut.

“Kecamatan harus menegur dan memberikan peringatan kepada pegawai yang terlibat dalam politik praktis, jika tidak Kecamatan yang akan kita tegur,” paparnya.

Bahkan untuk mempertegas larangan tersebut, lanjut Abd Rahman Puteh, dirinya selaku Plt Sekda, sudah mengirim surat edaran ke setiap wilayah kerja Kabupaten Jaya, terkait larangan ASN terlibat dalam politik praktis. “Sekitar dua pekan yang lalu, kami sudah mengirim surat edaran tersebut,” pungkasnya.()

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait