PM, Banda Aceh – Kerusuhan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis (4/1) pagi tadi, dipicu oleh rencana pemindahan tiga orang narapidana kasus narkoba ke Medan, Sumatera Utara.
Baca: Kerusuhan Hebat Terjadi di Lapas Lambaro
“Kericuhan terjadi dipicu saat dilakukan evakuasi pemindahan 3 orang Narapidana kasus narkoba ke Lapas Medan,” ujar Wakapolda Aceh Brigjen Pol, Bambang Soetjahyo, kepada sejumlah awak media di Lapas Kelas IIA Lambaro.
Kata Bambang, tiga napi yang dipindahkan ke Lapas Medan itu karena divonis penjara diatas 10 tahun penjara. “Ketiganya divonis 10 hingga 12 tahun penjara sehingga harus dipindahkan,” tambahnya.
Lanjut Bambang, dua dari tiga napi kasus narkoba itu setuju untuk dipindahkan ke Lapas Medan, Sumut. Sementara satu napi lainnya menolak untuk dipindahkan.
“Yang menolak inilah yang memprovokasi rekan-rekannya yang lain untuk membuat kerusuhan,” terang Bambang.
Petugas, sambungnya, telah mengamankan tujuh orang menjadi dalang dibalik aksi kerusuhan yang mengakibatkan sejumlah ruangan rusak dan terbakar. Salah satunya adalah Gunawan napi yang menolak dipindahkan ke Lapas Medan.
“Kurang lebih tujuh orang kita tangkap dan amankan yang menjadi dalang kerusuhan ini,” pungkas Wakapolda.()
Belum ada komentar