Ini Lima Anggota DPRA Terpilih yang Tidak Dilantik karena Maju Calon Bupati

Pelantikan DPR Aceh
76 dari 81 anggota DPR Aceh terlipih dilantik, Senin, 30 september 2024. Foto: Biro Adpim

PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengambil sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung Utama DPRA, Senin, 30 September 2024 pukul 09.00 WIB.

Dari 81 anggota terpilih yang seharusnya dilantik, sebanyak 76 anggota dewan telah diangkat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4118 Tahun 2024 terkait Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Masa Jabatan 2024-2029. Sementara lima anggota lainnya mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada di kabupaten/kota se-Aceh.

Adapun kelima calon anggota DPRA yang tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah adalah:
1. H. Ismail A. Jalil, S.E (Partai Aceh, Dapil V – Aceh Utara, Lhokseumawe)
2. Tarmizi, S.P. (Partai Aceh, Dapil X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue)
3. Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si (Partai Aceh, Dapil VI – Aceh Timur)
4. Dr. T.R. Keumangan, S.H., M.H. (Partai Golkar, Dapil X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue)
5. Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P. (Partai Gerindra, Dapil IX – Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam)

Baca: 76 Anggota DPRA Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkap Nama-Namanya

Baca: Sumpah Anggota DPRA 2024-2029: Janji Setia Berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945

Ismail A Jalil yang berpasangan dengan mantan Anggota DPRA Tarmizi Payang akan maju di Pilkada Aceh Utara. Sementara Tarmizi SP berpasangan Said Fadheil maju di Pilkada Aceh Barat. Sedangkan Iskandar Usman – T Zainal Abidin bertarung  untuk Bupati Aceh Timur.

Adapun Mantan Wakil Ketua DPRA 2019-2024, TR Keumangan, yang terpilih kembali tidak ikut dilantik karena maju Pilkada Nagan Raya dengan menggandeng Raja Sayang sebagai wakilnya. Dan yang terakhir Safaruddin yang juga mantan wakil pimpinan DPR Aceh periode lalu, bersama Zaman Akli ikut kontestasi Pilkada Aceh Barat Daya.

Rapat Paripurna tersebut turut menandai berakhirnya masa jabatan anggota DPRA periode 2019-2024, yang telah menetapkan 43 Qanun Aceh sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh sesuai dengan Kekhususan dan Keistimewaan Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan anggota DPRA dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, bersama Rohaniawan Dr. Muchlis S.Pd. Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah diwakili oleh dua anggota DPRA terpilih, yaitu Drs. H. Taufik, M.M. (Partai Gerindra – Dapil IV Bener Meriah, Aceh Tengah) sebagai anggota tertua, dan Raja Lukman Ziaulhaq (Partai Amanat Nasional – Dapil VII Langsa, Tamiang) sebagai anggota termuda.

Setelah pengucapan sumpah, para anggota DPRA 2024-2029 menjalani prosesi **peusijuek** yang dipimpin oleh Wali Nanggroe, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Rapat paripurna ini juga mengumumkan bahwa 26 anggota DPRA petahana atau sekitar 32% terpilih kembali untuk melanjutkan tugas-tugas legislasi mereka. Pada akhir acara, Plt. Sekretaris DPRA, Khudri, S.Ag, M.A., mengumumkan pimpinan sementara DPRA, yaitu Zulfadli, A.Md (Partai Aceh) sebagai Ketua Sementara dan Ir. Saifuddin Muhammad (NasDem) sebagai Wakil Ketua Sementara.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait