Ini Jenis Jabatan yang Bisa Diisi PPPK

Ini Jenis Jabatan yang Bisa Diisi PPPK
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. [Dok. Okezone]

PM, Jakarta – Ada 180 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang akan dikaji pemerintah, yang nantinya ditetapkan mana saja yang akan diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mana jatahnya PNS.

Menurut kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal, JFT yang akan diisi PPPK akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“JFT kan banyak tuh jadi harus ada klasifikasi mana yang untuk PNS, mana untuk PPPK. Nah, untuk PPPK akan diatur di Perpres,” terang Syamsul kepada JPNN, Senin (3/12).

Dia menyebutkan, beberapa jabatan yang jadi target PPPK adalah guru, tenaga kependidikan, dokter, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.

Sedangkan yang harus PNS adalah Satpol PP, keuangan, jabatan-jabatan strategis berkaitan dengan kerahasiaan negara, dan lainnya.

“Jabatan yang berkaitan dengan rahasia negara atau strategis harus diisi oleh PNS. Intinya PNS itu menempati jabatan struktural, PPPK jabatan fungsional. Namun, ada juga PNS yang isi jabatan fungsional tertentu,” tandasnya.

Hingga hari ini Syamsul mengatakan, pihaknya belum menerima salinan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sehingga belum bisa menjelaskan detil.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP tersebut untuk mengakomodasi para tenaga kerja honorer yang tidak lolos tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Sistem tersebut juga diterapkan karena pemerintah ingin menjawab aspirasi para honorer tentang penghasilan yang memadai sebab selama ini mereka hanya mendapat penghasilan sesuai dengan upah minimum regional.

Namun, mengutip sindonews, tenaga honorer kategori dua (K2) meragukan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat menjadi solusi terbaik bagi mereka. Pasalnya sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait skema PPPK.

“Ya masih ragu. Skemanya belum jelas. Kita juga belum tahu akan seperti apa. Karena yang kami harapkan menjadi PNS (pegawai negeri sipil) bukan PPPK,” kata Ketua Forum Honorer Kategori Dua (K2) Indonesia (FHK2I), Titi Purwaningsih, Senin lalu. []

Sumber: JPNN, sindonews

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penjabat Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA, M.Si didamping Plt Sekda Aceh Muhammad Dirwansya menghdiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Perencanaan Pembangunan Nasional (RPJMN) 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin 30 Desember 2024. Foto: Biro Adpim
Penjabat Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA, M.Si didamping Plt Sekda Aceh Muhammad Dirwansya menghdiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Perencanaan Pembangunan Nasional (RPJMN) 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin 30 Desember 2024. Foto: Biro Adpim

Dibuka Presiden, Pj Gubernur Aceh dan Plt Sekda Aceh Hadiri Musrembangnas di Jakarta