Jakarta – Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, membenarkan Pulau Kali Age milik politisi dan pengusaha media Surya Paloh di wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu telah direklamasi. Hanya saja, berbeda dengan tindakan reklamasi pada umumnya, reklamasi yang dilakukan tidak ditujukan untuk menambah luas pulau.
“Jadi dia membuat semacam dam di sekitar pulaunya,” ujar Budi saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVA.co.id pada Jumat, 30 Oktober 2015.
Di atas dam, Budi melanjutkan, tentu tidak mungkin didirikan sebuah bangunan. Bangunan dam yang menancap ke dasar laut dan terletak dalam jarak beberapa meter di beberapa titik di sekitar pulau dibuat dengan tujuan mencegah abrasi atau pengikisan bibir pantai oleh gelombang lautan.
“Jadi damnya hanya bertujuan menjaga kelestarian bibir pantai,” ujar Budi.
Untuk saat ini, tidak ada peraturan yang dilanggar oleh Surya Paloh selaku pemilik pulau dengan mengizinkan pembuatan dam di sekitar pulau.
Namun, Budi mengatakan, hal ini yang membuat keberadaan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR & PZ) penting untuk segera disahkan.
Budi mengatakan, Perda yang masih berupa rancangan dan tengah dibahas oleh DPRD DKI harus secara tegas mengatur definisi reklamasi. Perda, juga harus mengatur ketentuan rinci tindakan pembuatan dam seperti yang dilakukan Surya Paloh di Pulau Kali Age, seperti jarak yang diperbolehkan untuk membuat bangunan baru di luar pulau, atau zona-zona pesisir pantai di mana bangunan apa pun tidak diperbolehkan ada.
Budi mengatakan hal tersebut harus dilakukan untuk menjamin modifikasi dalam bentuk apapun terhadap lingkungan tidak sampai merusak fungsi.
“Perda saya harapkan mengatur juga secara rinci tentang perizinan untuk masing-masing tindakan reklamasi,” ujar Budi.
Belum ada komentar