Ini Aturan Turunan UU Ciptaker Soal Upah Pekerja

istockphoto 1206840097 170667a
Ilustrasi pekerja. (Istockphoto)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pekerja atau buruh. Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Pada Pasal 4 disebutkan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kebijakan pengupahan tersebut termasuk dalam program strategis nasional. Pada beleid terbaru ini, pemerintah daerah diwajibkan mengikuti acuan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam beleid sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tidak tertulis adanya kewajiban pemerintah daerah mengikuti acuan pengupahan dari pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat,” demikian isi dari Pasal 4 ayat 3 dikutip Kompas.com, dari PP yang diterbitkan di laman JDIH Sekretariat Negara, Senin (22/2/2021).

Adapun bagi pemerintah daerah yang tidak mengikuti pedoman kebijakan pemerintah pusat akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif.

“Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang masih memberlakukan keputusan tentang upah minimum yang bertentangan dengan peraturan pemerintah ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah,” isi dari Pasal 81 ini.

Dalam Pasal 23 beleid turunan Undang-undang Cipta Kerja tersebut, juga diatur mengenai upah minimum. Upah minimum sendiri terdiri atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

PP ini menyebutkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Pastinya penyesuaian nilai upah minimum akan dilakukan tiap tahun. Penyesuaian nilai upah minimum ditentukan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Sebagaimana isi PP 36/2021 ini juga menunjukkan formulasi atau perhitungan sebagai acuan nilai upah minimum tertinggi dan juga terendah.

Sumber: Kompas

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait