Ini Alasan Irwandi Pergubkan Eksekusi Cambuk di Dalam Lapas

Ini Alasan Irwandi Pergubkan Eksekusi Cambuk di Dalam Lapas
Ini Alasan Irwandi Pergubkan Eksekusi Cambuk di Dalam Lapas

PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, telah melakukan penandatanganan MoU tentang pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat islam di dalam lembaga permasyarakatan di Provinsi Aceh.

MoU tersebut diteken langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh A Yuspahruddin di Banda Aceh, Kamis (12/4).

Terkait: Gubernur Teken MoU Pelaksanaan Hukum Cambuk di Lapas

Pemerintah Aceh telah mempergubkan aturan pelaksanaan eksekusi cambuk di Lapas yang mulai diberlakukan sejak tanggal 28 Februari 2018.

Artinya, hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh sudah mulai diberlakukan di dalam lapas dan rutan di seluruh Aceh.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat ditanyai wartawan menjelaskan, penerapan hukuman cambuk di dalam lapas semata-mata dilakukan agar tidak menggangu urusan luar negeri. Salah satunya menghambat investor untuk masuk ke Aceh.

“Kita tidak mau pelaksanaan hukuman kita ini menggangu urusan luar negeri,” tegas Irwandi.

Terkait teknis pelaksanaan hukum cambuk di Lapas, jelas Gubernur Aceh, tidak banyak yang direvisi, hanya saja lokasi eksekusi cambuk saja.

“Yang kita lakukan dengan menempatkan pelaksanaan hukuman di dalam penjara bisa disaksikan oleh wartawan, bisa disaksikan oleh masyarakat, tetapi tidak bisa bawa anak kecil di situ, tidak bisa bawa kamera dan bawa hape,” katanya.

Alasanya, ungkap Irwandi, pelaksanaan hukum cambuk di Aceh agar tidak menimbulkan kengerian bagi orang yang melihat apalagi disaksikan oleh anak-anak di bawah umur.

“Coba bayangkan, sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil, dan disitu tumbul keriaan, teriak-teriak dan tepuk tangan. Apakah begitu pelaksanaan syariat?,” ujarnya.

“Kemudian bagaimana kalau yang dihukum divideokan di you tube. Sekali dia dihukum seumur hidup nampak imagenya seperti itu, katakanlah sekarang ini dia sebagai pelanggar, kemudian dia menjadi tokoh ulama misalnya, dan dinampakkan suatu saat oleh orang lain, ini video bapak yang dulu,” tambah Irwandi.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait