PM, Aceh Selatan – Ketua DPRK Aceh Selatan, T Zulhelmi, membenarkan pihaknya menunda proses pelantikan PAW anggota dewan dari PNA.
Penundaan tersebut karena anggota dewan dari PNA yang rencananya akan di PAW, Zakaria Isa mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan.
BACA: DPRK Aceh Selatan Diminta Tidak Perlambat Proses PAW Anggota Dewan
Pihak-pihak yang digugat diantaranya adalah DPW PNA Aceh Selatan, DPP PNA, Bupati Aceh Selatan, DPRK Aceh Selatan dan Gubernur Aceh.
“Kami tidak bisa memproses pelantikan PAW anggota dewan bersangkutan sebelum keluarnya keputusan hukum tetap dari pengadilan,” kata T Zulhelmi, saat dihubungi pikiranmerdeka.co, Kamis (21/12).
T Zulhelmi mengaku, sebelum rapat badan musyawarah digelar, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah melayangkan surat meminta proses pelantikan PAW dimaksud segera dipercepat. Namun, surat tersebut bukan dilayangkan secara langsung ke lembaga dewan melainkan kepada Bupati Aceh Selatan.
“Menindaklanjuti hal itu, kami telah meresponnya dengan menggelar rapat badan musyawarah. Namun rapat yang digelar sistem vooting memutuskan bahwa paripurna harus di tunda” ujarnya.
“Jika pun Gubernur Aceh kembali melayangkan surat ke depannya, maka kami secara tegas akan membalas surat tersebut. Karena ada prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh dalam pengambilan keputusan di lembaga dewan, tidak bisa langsung diputuskan oleh pimpinan,” tandasnya.()
Belum ada komentar