Ingin Bawa Kabur Dua Napi, DPO Ini Semprot Cairan Cabe ke Muka Petugas

Ingin Bawa Kabur Dua Napi, DPO Ini Semprot Cairan Cabe ke Muka Petugas
Ingin Bawa Kabur Dua Napi, DPO Ini Semprot Cairan Cabe ke Muka Petugas

PM, SIGLI – Ismail (39) warga Gampong Mesjid Tongpeudeng, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian karen11a berusaha membawa kabur dua Nara Pidana (Napi) kasus narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Sakti, Kecamatan Sakti, Kamis (25/1) malam.

Dua Napi yang hendak dilarikan dari rumah tahanan masing-masing Ridwan,(44) dan Jamaluddin (31). Keduanya ditahan dengan perkara narkotika.

“Kejadiannya pada malam kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada pikiranmerdeka.co, Jumat (26/1).

Kata dia, kejadian itu bermula saat Ismail mengunjungi dua tahanan narkoba yang mendekam di Rutan Sakti. Setelah bertemu di ruang tamu sekira 15 menit, lalu Ismail berpura-pura hendak pulang dan menyuruh petugas membuka pintu penjaga utama.

Setelah pintu dibuka, lalu Ismail memanggil dua orang rekannya untuk kabur. “Mereka bertiga mendobrak pintu mencoba untuk melarikan diri,” tambahnya.

Saat mendobrak pintu utama, Ismail juga menyemprotkan cairan cabe ke muka petugas jaga bernama Jimmi Bin Anwar (30) warga Gampong Blang Asan Sigli. “Penjaga berhasil mengelak dan cairan cabai yang disemprot tidak mengenai mukanya,” terang Kasat.

Pada saat kejadian, tambahnya, seorang anggota Polsek Tiro yang sedang memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka lain, langsung membantu menggagalkan upaya kabur dari Rutan tersebut. Alhasil, prtugas Polisi dan penjaga Rutan berhasil menangkap ketiganya.

Hasil pemeriksaan sementara, sambung Kasat, Ismail dibayar Rp 5 juta oleh dua Napi untuk mengekuarkan mereka dari Rutan Kota Bakti. “Jadi kasus ini sedang kita dalami sejauh mana keterlibatan Ismail,” papar Mahliadi.

Lebih lanjut dikatakan, belakangan diketahui Ismail merupakan DPO Polisi terkait kasus pengrusakan dan pembakaran di Gampong Mesjid Tingpudeng beberapa waktu yang lalu. “Jadi tersangka ini memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kasat.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait