PM,LHOKSUKON—Satuan Lalulintas Polres Aceh Utara mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan plat asli yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu untuk memudahkan identifikasi identitas jika terjadi kehilangan kendaraan karena dicuri.
“Bagi pemilik kendaraan yang selama ini menggunakan plat ketok, harap segera menganti dengan yang asli,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Lantas AKP Ikmal kepada Pikiran Merdeka, Rabu (27/1/2016).
Ia menyebutkan, bagi warga yang pernah mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Oktober 2015, namun belum menerima plat asli. Kini sudah dapat mengambil Plat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) aslinya di Samsat Aceh Utara.
“Pengambilan plat cukup dengan membawa STNK asli kendaraan yang bersangkutan. Tapi bagi yang mengurus perpanjangan STNK setelah Oktober 2015 harap bersabar. Karena masih dalam proses pembuatan,” pungkas AKP Ikmal.[]
Belum ada komentar