Indonesia Banjir Impor Bawang Ilegal

Indonesia Banjir Impor Bawang Ilegal
Indonesia Banjir Impor Bawang Ilegal

Jakarta—Di saat masyarakat tengah ‘terjepit’ oleh melambungnya harga bawang putih dan bawang merah pasca kelangkaan stok di pasaran, ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan atas kondisi tersebut. Setidaknya, dalam rentang satu bulan negeri ini sudah menjadi serbuan impor bawang putih bermasalah, dari yang ilegal hingga dugaan sengaja melakukan penimbunan. Ironis!

Faktanya, baru saja Pemerintah mengambil kebijakan meloloskan 332 dari 531 kontainer bawang putih yang tertahan di Tanjung Perak karena, kini Pemerintah kembali dipusingkan oleh kiriman 40 kontainer bawang putih ilegal asal China yang masuk ke pelabuhan Tanjung Priok. Bahkan 9 kontainer di antaranya sudah lepas ke pasar.

“Tadi saya ke Tanjung Priok ada 40 kontainer bawang putih yang sebenarnya tujuannya ke Medan, dan ini ilegal karena izin impornya adalah barang produsen bahan baku di Medan. Tapi ternyata dikirim ke Jakarta dan ditahan pada 14 Maret lalu. Sembilan kontainer sudah keluar, tinggal 31 kontainer, ini bahaya,” tutur Anggota Komisi IV DPR Anton Sihombing, Sabtu (16/3).

Dikatakan Anton, ada segel Badan Karantina Belawan, Medan di kontainer bawang tersebut. Namun Anton mengherankan kenapa kontainer tersebut bisa lolos ke Tanjung Priok. “Saya sudah minta Kepala Badan Karantina untuk menyelidiki kesalahan ini. Dan kondisi ini bukan hanya terjadi di Jakarta,” tegas Anton.

Anton menyesalkan, banyak pihak yang mencari keuntungan di tengah mahalnya kondisi bawang putih. Namun pemerintah tidak bisa menertibkannya. “Saat ini aparat sudah tidak beretika, masak bawang ilegal bisa lolos,” cetus Anton.

Selain itu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Nibung juga menggagalkan satu kapal yang bermuatan sembilan ton bawang asal Malaysia.

Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil DJBC Sumut Ogi Febri Adlha, Sabtu (16/3) menyatakan, dari hasil pemeriksaan, barang dari Port Klang, Malaka itu masuk tanpa dilengkapi izin impor resmi. Dalam pemeriksaan diketahui, terdapat 74 karung bawang putih seberat 666 kilogram. Sedangkan bawang merah sebanyak 926 karung, dengan berat 8.334 kilogram. Dengan demikian total kedua jenis bawang itu beratnya 9.000 kilogram atau 9 ton. Jika dikalikan dengan harga pasar saat ini yakni Rp 40 ribu per kilogram, maka tangkapan ini nilainya Rp 360 juta.

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) , Saidah Sakwan, mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar melakukan revisi regulasi impor holtikultura. “Sebab, regulasi tersebut bisa dimainkan oleh sejumlah importir,” kata dia, saat ditemui di Terminal Petikemas Surabaya, akhir pekan ini.

Celahnya, menurut Saidah, karena ada permainan harga. Indikasi yang digunakan KPPU adalah, ketika barang naik, produk tersebut tidak segera dikeluarkan. Padahal komoditi tersebut, di antaranya sudah mengantongi dokumentasi dari Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Dia mengaku bahwa praktik penimbunan tersebut, dianggap melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 99 tentang Persaingan Usaha. Selain itu, KPPU juga minta perubahan regulasi kepada Kementerian Keuangan. Salah satunya, dengan meminta agar kantor pelayanan Bea Cukai buka pada hari Sabtu dan Minggu. “Karena, kapal datang setiap hari, dan dikhawatirkan terjadi penumpukan,” jelas Saidah.

Terkait itu, menurut Saidah, KPPU berencana memanggil Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk mengetahui siapa saja pemilik barang atau importir bawang putih. “Setelah dari sini, Senin atau Selasa akan kita panggil,” lanjutnya.

Saidah menyebutkan, KPPU mendapat data bawang putih impor dari China, Thailand, dan Vietnam sebanyak 394 kontainer. Sementara itu, pada Januari lalu, 105 kontainer sudah dikeluarkan. KPPU juga mendapat data, bila bawang putih impor sudah mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), tetapi tidak dikeluarkan. “Selanjutnya, hasil investigasi itu akan dilaporkan ke Wakil Presiden,” tambah Commisioner KPPU, M. Syarkawi Rauf.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Hadi Prasetyo, akan mengawasi lebih ketat gudang-gudang penyimpanan bawang putih impor. Importir diwajibkan memiliki registrasi gudang. Jika tidak mengantongi registrasi tersebut, dianggap menimbun.[dbs]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait