Indef: Sebaiknya Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III

ilustrasi bpjs
Foto Ilustrasi/Tribun

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai 1 Januari 2021. Kenaikan ini terjadi di tengah tekanan akan pandemi Covid-19 yang membuat daya beli masyarakat menurun.

Ekonom Indef Enny Sri Hartati menilai sah saja bila kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dilakukan pemerintah. Hanya saja, dia menyayangkan, kenaikan ini dilakukan saat terjadi pelemahan daya beli masyarakat.

“Ini kan terjadi pelemahan daya beli masyarakat, tapi sah saja sebenarnya,” kata Enny, Jumat (1/1/2021).

Seharusnya, jika pemerintah ingin menerapkan kebijakan tersebut, aturan mewajibkan kepesertaan BPJS dihapuskan. Sehingga masyarakat bisa memilih asuransi dengan harga yang bersaing.

“Artinya Rp 35.000 itu dengan penyediaan asuransi swasta, itu pelayanan atau kontrak prestasinya juga sudah lebih cukup,” kata dia.

Terlebih pelayanan administrasi asuransi swasta ini tidak serumit BPJS Kesehatan. Sementara pelayanan BPJS Kesehatan saat ini masih belum memenuhi harapan masyarakat.

“Kalau sudah ditetapkan bahwa sistem jaminannya ada BPJS ini pemerintah harus konsisten, pelayanannya harus sesuai dengan standar yang baku,” kata dia.

Terlebih UUD 1945 mengamanatkan orang miskin dan terlantar dipelihara negara. Sehingga pembiayaan BPJS Kesehatan orang miskin menjadi tanggung jawab negara.

“Orang miskin ditangani negara, itu kan konsekuensinya dan konsep subsidi silang itu bisa berjalan dan masyarakat menengah atas membayar iuran sesuai dengan aturan,” kata dia.

Sumber: Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

D765BEC3 64A1 4AA4 972D 6AC373A2D84A
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya

Komnas HAM Nilai Kematian Laskar FPI Sebagai Tindakan Pelanggaran HAM

vd05vhen8dzsej9
Plh. Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat/ Asisten I Sekda Aceh, Dr. Drs. Yusrizal, M.Si, menyampaikan smbutan Pj. Gubernur Aceh, pada pada Hari peringatan Damai Aceh ke-19 Tahun 2024 di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh, Kamis (15/8/2024).Foto: Biro Adpim.

Aceh Peringati 19 Tahun Perdamaian