Importir asal Sabang Tuding Bea dan Cukai Persulit Proses Impor

Importir asal Sabang Tuding Bea dan Cukai Persulit Proses Impor
Importir asal Sabang Tuding Bea dan Cukai Persulit Proses Impor

PM, Banda Aceh – Seorang importir asal Kota Sabang, Zakaria Abdullah, menuding pihak bea dan cukai setempat, mempersulit proses impor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

Hal itu dikatakan oleh Direktur CV. Asa Sabang Tranding, Zakaria Abdullah didampingi kuasa hukumnya Haspan Yusuf Ritongan, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Banda Aceh, Rabu (17/01).

“Petugas bea dan cukai mempersulit importir dengan menerapkan surat pemberitahuan pemasukan dan pengeluaran barang,” kata Zakaria.
Sepengetahuannya, kata Zakaria, hanya beberapa item barang yang saat ini dilarang masuk ke Sabang. “Tapi nyatanya sekarang semua bermasalah,” ujarnya.

Zakaria menyebutkan sejumlah barang miliknya yang dibawa dari Malaysia untuk kepentingan kegiatan Sail Sabang akhir 2017 silam, tidak dapat digunakan karena hingga kini masih digudangkan pihak bea dan cukai.

Padahal, pihaknya sudah mengantongi izin dari pihak BPKS selaku otoritas kawasan Sabang. Akibat kebijakan bea dan cukai tersebut, kata dia, pihaknya mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.

Ia merincikan, barang-barang senilai 3 Milyar itu terdiri dari 90 jenis barang dalam 2.813 koli, antara lain kacamata, sepatu roda, sepatu anak, tas anak dan saos.

“Jadi tidak lazim bea dan cukai mempersulit sehingga barang tersebut tidak bisa digunakan, sehingga dirugikan milyaran rupiah,” ujarnya.

“Kami Pelaku Importir/Eksportir serta masyarakat Sabang yang telah dizalimi oleh Bea dan Cukai,” tambahnya.

Atas masalah tersebut, kata dia, pihaknya memohon kepada Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kita berharap kepada Gubernur Aceh untuk memanggil dan mendesak agar pejabat Bea dan Cukai yang kinerjanya dinilai bertentangan dengan aturan itu segera diganti,” kata Zakaria.

Sementara itu Kuasa Hukum Haspan Yusuf Ritongan mengaku tidak bisa menerima perlakuan pihak bea cukai terhadap kliennya. Karena itu, pihaknya akan menelusuri barang yang disegel oleh pihak bea cukai tersebut.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya hukum dan menuntut petugas maupun instansi yang diduga telah melakukan mal administrasi itu.

“Jadi sudah ada izin semuanya, dan barang-barang yang akan dimasukkan sudah diberitahukan sesuai aturan yang barlaku. Memang ada kewenangan dari bea cukai untuk memeriksa, silahkan. Tapi jangan sampai melakukan mal administrasi yang mempersulit pengusaha Aceh di Sabang,” katanya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait