PM, Meulaboh – Petugas Imigrasian Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, kembali mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading, Abjoni Serge (19) pelatih bola salah satu klub di Kota Lhoksemawe.
Keberadaan Serge diketahui pihak imigrasi berdasarkan pengembangan dari penangkapan dua WNA sebelumnya, Roni Ronal (25) dan Koffi Firmin (24) yang diamanakan oleh pihak imigrasi di Kabupaten Semeulue, usai bermain bola dalam laga antar kampung.
Terkait: Visa Kedaluwarsa, Pemain Bola asal Pantai Gading Ditahan Imigrasi Meulaboh
Kepala Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Imam Santoso mengatakan, Serge telah masuk ke Indonesia sejak Juli 2017 lalu. Namun keberadaannya di Aceh tergolong bebas dalam melakukan aktivitas.
Serge diketahui juga sering menjadi pemain sewaan antar club lokal di Aceh.
“Usai kita lakukan pemeriksaan terhadap Roni Ronal dan Koffi Firmin yang diamankan di Semeulu, mereka berkata masih ada rekan-rekannya di daerah lain dengan profesi yang sama. Kemudian kita lacak dan memanggil pihak yang menampung atau membiayaai hidup rekan kedua warga Pantai Gading itu,” ujarnya, Jumat (4/5).
Dikatakannya, usai melakukan pengembangan, pihaknya menghubungi ketua klub bola yang menampung Serge agar menuju Meulaboh.
Serge sebagai pengguna Visa Bebas Kunjungan tidak dapat lagi berada di wilayah Indonesia, lantaran Visa yang dimiliki sudah kadaluarsa sejak 9 bulan yang lalu.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, maka serge juga akan dideportasi ke negara asalnya bersama dua lainnya, dan kemungkinan juga akan dicekal sehingga tidak dapat masuk lagi ke Indonesia nantinya,” tandasnya. ()
Belum ada komentar