Ilham Saputra Anggap Putusan DKPP Terlalu Berat

Ilham Saputra Anggap Putusan DKPP Terlalu Berat
Komisoner KPU Ilham Saputra | (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

PM, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan alasannya tak meloloskan Tulus Sukariyanto menjadi anggota DPR RI fraksi Hanura lewat pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo. Ilham lebih memilih Sisca Dewi meski tengah menjalani proses hukum.

Ilham menyebut Sisca Dewi lebih berhak atas posisi di DPR itu meski masih menjalani proses hukum pencemaran nama baik. Sebab, Partai Hanura sebelumnya telah menunjuk Sisca.

Diketahui, keputusan itu membuat Ilham dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ilham lalu dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU.

“Terkait dengan inkracht, dan sebetulnya siapa yang berhak menggantikan Dossy (Dossy Iskandar Prasetyo) ini adalah Bu Sisca kan. Bu Sisca keputusannya (kasus hukum) belum inkrah, dia melakukan banding,” kata Ilham saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/7) malam.

Ilham lantas  mempertanyakan pencopotan dirinya dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU hanya karena satu kasus. Dia seolah merasa hukuman yang diberikan terlalu berat.

“Ya mungkin kurang mumpuni di divisi itu, padahal cuma persoalan PAW,” tuturnya.

“Padahal kan divisi ini tidak hanya persoalan PAW. Ada soal rekapitulasi, pencalonan, ada soal PAW, pungut-hitung, semua saya bertanggung jawab,” ujar Ilham.

Meski begitu, Ilham mengaku telah menerima putusan DKPP. Ia hanya ingin bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia berkata rapat pleno terkait perombakan jabatan Komisioner KPU tak jadi digelar minggu ini. Alasannya, para komisioner masih disibukkan dengan sidang sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ilham menyampaikan rapat pleno akan digelar minggu depan. Di rapat itu akan ditentukan pengisi jabatan Ilham dan jabatan baru untuknya.

Sebelumnya, DKPP memutus dua Komisioner KPU melanggar kode etik. Evi Novida Ginting Manik dinyatakan melanggar kode etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024. Ada pun Komisioner Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Partai Hanura.

Dalam dokumen putusan DKPP Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2019, DKPP meminta Ilham dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Namun, Ilham masih akan menjabat Komisioner KPU hingga habis masa jabatan pada 2022 mendatang.

Sumber: CNN Indonesia

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait