PM, Pidie Jaya – Dua Kepala dinas di jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, mengikuti seleksi komisioner KIP setempat. Keduanya diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas dan belum mengundurkan diri dari jabatannya.
Bahkan, keduanya diketahui telah lulus seleksi administrasi, serta sudah mengikuti tes tulis rekrutmen calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Dua Kepala SKPK Kabupaten Pidie Jaya, yang diketahui belum mengundurkan diri dari tersebut, masing-masing Kepala Badan Kesbangpol Ridwan SH, serta Kepala Dinas Syariat Islam, M Nazir.
Padahal berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Pasal 21 ayat (1) menyebutkan, syarat menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi atau Kabupaten Kota, di huruf J, dipertegas, harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Syukri Itam kepada wartawan, Kamis (12/4) mengatakan, 40 dari 41 peserta yang lulus ADM beberapa hari yang lalu, sudah mengikuti tes tulis hari ini.
“Dua diantaranya terdapat pejabat struktural Pemerintahan,” ujarnya.
Katanya, dalam melakukan proses penjaringan calon anggota komisioner KIP Kabupaten Pidie Jaya tersebut, pihaknya berpedoman pada Qanun nomor 6 tahun 2016, tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.
Berdasarkan aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menempati jabatan di Pemerintahan berdasarkan Qanun btersebut, harus mundur dari jabatannya atau mengambil nonaktif dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika sudah terpilih sebagai anggota KIP.
“Kelengkapan Adm dan persyaratan calon anggota KIP, kita mengacu pada Qanun Aceh no 6 tahun 2016. Karena kita di Aceh memiliki kekhususan. Pejabat pemerintah, baru mundur setelah lulus menjadi komisioner KIP,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Jaya, Abd Rahman Puteh kepada wartawan menyebutkan, dua ASN yang menduduki jabatan struktural yang mengikuti rekrutmen calon komisioner KIP itu, hanya melakukan pemberitahuan secara lisan kepadanya.
Dirinya yang merupakan atasan dari dua ASN Kabupaten Pidie Jaya itu, mengaku hingga saat ini belum pernah mengeluarkan surat izin resmi kepada kepala dua SKPK yang mendaftar pada rekrutmen calon anggota KIP periode 2018-2023 tersebut.
“Hingga saat ini mereka belum mengajukan surat resmi pengunduran diri dari jabatan. Dan mereka hanya melakan pemberitahuan kepada saya hanya secara lisan,” terangnya.
Sementara itu, pengamat politik hukum dan keamanan Aceh, Aryos Nevada, saat dimintai keterangan ihwal dua pejabat pemerintahan dilingkungan Kabupaten Pidie Jaya, yang mengikuti rekrutmen haruslan berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Untuk dua pejabat pemerintah Pidie Jaya tersebut yang mengikuti penjaringan calon anggota KIP Pidie jaya, harus mengacu pada aturan perundang-undangan. Jadi siapapun pihak yang hendak menjadi komisioner KIP yang memiliki latar belakang, ASN maupun LSM atau anggota dan atau pengurus Partai Politik memiliki keterikatan dengan UU No 7 tahun 2017. Maka, bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), termaktum, anggota KPU/KIP dilarang rangkap jabatan.
“Pada intinya, mereka itu harus mengundurkan diri atau nonaktif dari jabatan, terhitung sejak mendaftarkan diri pada rekrutmen anggota KIP,” jelasnya.()
Belum ada komentar