ICW Bedah Dugaan Korupsi Kuala Gigieng

ICW Bedah Dugaan Korupsi Kuala Gigieng
ICW Bedah Dugaan Korupsi Kuala Gigieng

PM, Banda Aceh–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Februari 2014 sudah menerbitkan surat pemberhentian pengusutan perkara (SP-3) dugaan korupsi normalisasi Kuala Gigieng, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar Rp 2 miliar. Namun kasus yang diduga melibatkan Bupati Aceh Besar, Adun Mukhlis ini masih dibedah Indonesia Corruption Watch (ICW).

Selain kasus sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Aceh Besar tahun 2008 ini, ICW juga membedah beberapa kasus lain dari Aceh yang dianggap mengendap baik di tahapan penyelidikan atau penyidikan, Kejati Aceh maupun Polda Aceh. Serta beberapa kasus lain yang hasil auditnya belum dikeluarkan BPKP.

Kasus itu diantaranya, Pajak Bireuen Tahun 2012 senilai Rp28 miliar yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen, Muslem Syamaun yang kasus itu ditangani Polda Aceh. Kasus tanggung di Langsa Tahun 2012 ditangani Kejati Aceh dan Kasus Pengadaan Traktor Distan Aceh oleh Polresta Banda Aceh.

Kepala Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho mengatakan, sejumlah kasus yang kini tengah di bedah di Jakarta ini merupakan rekap kasus yang diajukan oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) ke ICW.  Salah satu kasus yang kini dalam pembedahan soal SP-3 kasus Kuala Gigieng.

“Hasil pembedahan biasanya, kalau kasus yang ditangani kejaksaan akan kami berikan ke Jampidsus Kejagung RI, kasus ditangani polisi ke Kabareskrim Polri dan sebagian lainnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Emerson kepada pikiranmerdeka di Banda Aceh, Senin (8/9/14).

Namun demikian, Emerson masih merahasiakan hasil kajian mereka atas kasus-kasus dugaan korupsi di Aceh tersebut. Emerson hanya mengatakan, SP-3 kasus Kuala Gigeng oleh jajaran Kejati Aceh sangat bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di negeri ini. “Ini akan kami laporkan ke Kejagung RI dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.

Pengeluaran SP-3 kasus Kuala Gigieng, proyek Adun Mukhlis tahun 2008 (kini Bupati Aceh Besar)  yang sudah ditangani Kejari Jantho sejak tahun 2010 lalu tersebut, sebelumnya juga sudah dilaporkan GeRAK Aceh ke KPK dan Kejagung RI dengan laporan No,31/B/G-Aceh/III/2014 tanggal 28 Maret 2014.

Menurut GeRAK, SP3 kasus Kula Gigieng Nomor: 2013/N-1:27/FD.1/02/2014. 27 Februari 2014 Kajari Jantho diduga bernuansa politis karena kasus yang semestinya harus ditindaklanjuti hingga proses sidang, dihentikan begitu saja setelah pemilik proyek Rp2 miliar sumber DAK Aceh Besar tahun 2008 ini, menjadi Bupati Aceh Besar.

Sekedar mengingatkan, kasus Normalisasi Kuala Gigieng bermula pada tahun 2008, pada tahun itu Kabupaten Aceh Besar mendapat DAK dari Menteri Keuangan RI melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk budi daya ikan tawar di Kota Jantho dan Krueng Raya senilai Rp2,240 miliar.

Namun, oleh Dinas Perikanan Aceh Besar secara sepihak mengubah bentuk proyek yang telah diatur oleh kementerian ini tanpa persetujuan Kementrian Kelautan dan Perikanan serta Meteri Keuangan selaku pengucur anggaran. Dana senilai Rp2 miliar dialihkan untuk normalisasai Kuala Gigieng dan sisanya  Rp240 juta untuk budi daya ikan air tawar di Kota Jantho.

Menurut aturan, Perubahan itu melanggar Pasal 13 Permen Kelautan dan Perikanan RI No. Per.21/MEN/2007 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK.  Dugaan kesalahan lainnya, rekanan PT Rika Jaya yang dinakhodai Mukhlis (dipanggil Adun) kembali memindahkan lokasi pengerukan dari gambar awal yang direncanakan Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Besar.Meski pengerukan itu dilakukan di Kuala Gigieng, tetapi lokasinya bergeser jauh dari lokasi yang tentukan sebelumnya. Itu dilakukan Mukhlis tanpa ada persetujuan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Besar selaku pemilik proyek. Selain itu, normalisasi Kuala Gigieng juga tidak berdampak positif bagi nelayan di sana.

Lokasi yang dikeruk kembali mendangkal beberapa bulan setelah proyek selesai. Itu terjadi karena pasir bekas kerukan ditempatkan hanya berjarak 10 meter dengan pinggir sungai, sehingga kembali dibawa ombak ke dalam sungai. Kasus ini pun ber-ujung pada dugaan korupsi dan mulai ditangani Kejari Jantho, Aceh Besar sejak awal tahun 2010 hingga awal tahun 2014.

Namun, kasus itu tak kunjung ditingkatkan status penanganan, bahkan mengendap begitu saja.  Tiba-tiba, tanggal 27 Februari 2014  Kajari Jantho malah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan surat bukti Nomor: 2013/N1:27/FD.1/02/2014.Dengan alasan, karena  dalam kasus normalisasi yang terjadi di Kuala Gigeng inui belum ada ahli yang bisa menghitung nilai kerugian negara, termasuk unsur dari pihak BPKP dan Balai Pengairan Sumut-Aceh. SP-3 itu kemudian dilapor ke KPK oleh GeRAK dan kini tengah dibedah kembali oleh ICW. [PM-016)

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lipat Surat Suara
Antara Mencoblos dan Tidak

Antara Mencoblos dan Tidak