Humas Polda Aceh: Empat Poin Utama MoU Antara Polri dengan Dewan Pers

Winardy Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy

PM, Banda Aceh – Polda Aceh akan menjalankan setiap poin yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers.

Hal tersebut dipertegas oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy sebagai bentuk sosialisasi nota kesepahaman tersebut, Kamis, 14 Oktober 2021.

Winardy mengatakan nota kesepahaman bernomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tersebut akan jadi pedoman bagi Polri guna terwujudnya kemerdekaan pers dan juga penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Dia mengatakan terdapat empat ruang lingkup atau poin utama yang harus diketahui dan dilaksanakan Polri serta Dewan Pers. Poin pertama adalah pertukaran informasi, kemudian koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers, koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Tentunya dalam pelaksanaan ke empat poin tersebut diatur lagi dalam Bab II Pasal 3. Supaya ada pengecualian-pengecualian yang tidak menghambat jalannya tupoksi masing-masing,” kata Winardy.

Winardy berharap, Nota Kesepahaman ini dipelajari dan dilaksanakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, baik dari Pers maupun Polri.

“Semoga kerja sama dan kesepakatan ini akan membantu pelaksanaan tugas kita ke depan agar lebih profesional dan proporsional. Untuk lebih lengkapnya tentang isi Nota Kesepahaman tersebut bisa diakses di dewanpers.or.id,” pungkas Winardy.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait