Honorer Bermasalah Akan Dianulir Kelulusannya

Tapaktuan – Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) yang juga anggota tim Pansus DPRK Aceh Selatan, Zulfadhli mengatakan bahwa tim Pansus dewan bersama dengan BKPP setempat akan mengevaluasi kembali dokumen 130 orang tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS kategori satu.

Jika dalam proses verifikasi dan validasi ulang data itu nantinya ditemukan adanya fakta atau bukti-bukti yang menyatakan adanya penyimpangan dalam proses kelulusan sebanyak 130 orang tenaga honorer kategori satu tersebut, maka tim Pansus dewan secara resmi akan merekomendasikan kepada BKN Pusat di Jakarta untuk menganulir kelulusan mereka.

“Keputusan untuk menganulir kelulusan mereka itu nanti, tentu saja setelah ditemukan adanya bukti yang kuat menyatakan bahwa berkas mereka itu tidak sesuai ketentuan atau ditemukan adanya penyimpangan,” kata Zulfadhli.

Siasa tenaga honorer Aceh Selatan kategori satu sebanyak 163 orang lagi yang tidak lulus dalam pengumuman yang diterbitkan oleh BKN Pusat beberapa waktu lalu tersebut, juga akan di verifikasi ulang oleh tim Pansus.

“Seandainya nanti setelah diverifikasi ulang ternyata ada ditemukan berkas mereka yang memenuhi syarat namun tidak diluluskan dalam pengumuman sebelumnya, maka tenaga honorer tersebut akan di usulkan sebagai pengganti tenaga honorer bermasalah dalam kelompok 130 orang yang telah dinyatakan lulus sebelumnya,” ujar Zulfadhli.

Sedangkan terkait dengan hasil temuan Pansus dewan bahwa ada 49 tenaga honorer yang datanya tidak diajukan melalui tim verifikasi dan validasi tahun 2010 lalu melainkan datanya disebut-sebut langsung diajukan ke BKN Pusat di Jakarta oleh oknum calo, dimana ke 49 tenaga honorer tersebut tetap dinyatakan lulus dalam pengumuman kategori satu beberapa waktu lalu, maka menurut dia, pihaknya juga akan memverifikasi ulang data 49 tenaga honorer tersebut secara teliti.

“Jika memang terbukti kelulusan 49 tenaga honorer itu tidak memenuhi syarat namun tetap juga di luluskan karena telah diserahkan uang suap, maka kelulusan mereka pasti akan di anulir ,” tandasnya.

Di sisi lain, Zulfadhli secara tegas mengkritisi sikap BKPP Aceh Selatan yang terkesan kurang serius dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Buktinya, kata Zulfadhli hingga saat ini BKPP Aceh Selatan belum melaporkan hasil pertemuan delegasi perwakilan pejabat daerah serta tim Pansus dewan Aceh Selatan dengan pihak BKN Pusat di Jakarta kepada Bupati Tgk Husin Yusuf.

“Dalam hal ini kami melihat BKPP Aceh Selatan terkesan seperti sengaja mendiamkan kasus ini. Padahal batas waktu yang diberikan oleh BKN Pusat untuk menyelesaikan persoalan itu sudah sangat singkat yakni sampai tanggal 30 April 2012 mendatang,” sesal Zulfadhli.

Sementara itu, kepala BKPP Aceh Selatan Said Junaidi ketika di konfirmasi mengatakan bahwa penyebab hingga kini pihaknya belum melaporkan hasil pertemuan delegasi pejabat daerah serta tim Pansus dewan kepada Bupati, karena seluruh delegasi pejabat daerah serta tim Pansus dewan belum seluruhnya kembali dalam daerah disamping itu juga karena saat ini Bupati Tgk Husin Yusuf masih berada di luar daerah.[chp]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

pns
360 Tenaga Honor Abdya Jadi CPNS

360 Tenaga Honor Abdya Jadi CPNS

Di Abdya, Prabowo Bicara Soal Korupsi
Prabowo didampingi Mualem menghadiri HUT Partai Gerindra di Lapangan Persada, Blangpidie, Abdya, Rabu (12/3). [Pikiran Merdeka | Syahrizal]

Di Abdya, Prabowo Bicara Soal Korupsi