Perkembangan layanan transportasi kian inovatif di era digital ini. Salah satunya Ho-Jak, layanan transportasi online di Banda Aceh.
Saat ini, Pemerintah Kota Banda Aceh sedang gencar-gencarnya menggalakkan sektor pariwisata. Sebanyak dua juta wisatawan hadir setiap tahunnya.
Namun, masalahnya kemudian, para wisatawan kerap sulit memperoleh layanan transportasi. Berangkat dari kondisi ini, muncul inisiatif lima putra Aceh untuk membuat sebuah aplikasi yang dapat memudahkan akses transportasi bagi wisatawan menuju berbagai tempat wisata yang ada di Banda Aceh dan sekitarnya. Aplikasi tersebut bernama Ho-Jak.
“Wisatawan dan beberapa kawan dari luar daerah sering mengeluh terkait sulitnya mendapat sarana transportasi di Banda Aceh,” kata Direktur Ho-Jak, Khairul Mubaraq kepada Pikiran Merdeka, pekan lalu.
Khairul bercerita, ide membuat aplikasi Ho-Jak sudah ia pikirkan sejak akhir tahun 2016. Namun aplikasi transportasi online ini baru bisa direalisasikan pada awal tahun ini. “Soft launchingnya tepat pada 22 Februari lalu,” tuturnya. Nama Ho-Jak bila diartikan dalam bahasa Indonesia berarti ‘Pergi Kemana’.
Aplikasi ini sejenis dengan transportasi online Grab atau Go-Car yang telah lebih dulu malang melintang dan populer di Jakarta. Menurut Khairul, kehadiran Ho-Jak sama fungsinya dengan layanan transportasi online lainnya, yakni untuk mempermudah masyarakat agar lebih praktis saat bepergian.
“Kenapa kita tidak bawa pulang Go-jek, Grab ataupun Go-Car? Kalau kita bisa buat sendiri untuk apa kita memakai punya orang. Kalau punya sendiri, kita bisa kembangkan, misalnya penginapan, rental mobil dan sebagainya,” ujar alumni Fisip Unsyiah ini.
Khairul menyebutkan, untuk pengguna Ho-Jak kebanyakan tamu pendatang dari luar Aceh seperti Malaysia, Jakarta, dan dari berbagai daerah lainnya. “Aplikasi ini kami fokuskan untuk pendatang. Karena yang kita tahu bahwa 90 persen masyarakat Aceh mempunyai kendaraan pribadi,” tambahnya.
Setelah launching Februari lalu, pihak Ho-Jak melihat respon positif dari masyarakat. Hal ini tampak dari jumlah pendownload aplikasi tersebut yang mencapai sepuluh ribuan, baik dari IOS maupun Android. Setelah itu, aplikasi ini sempat vakum selama dua bulan, dari versi lawas diperbaharui ke tampilannya yang baru.
“Sebelumnya hanya Ho-Becak, Ho-Bike (sepeda motor) dan Ho-Car (mobil). Tambahan pada aplikasi terbaru yaitu rental, Ho-Food dan Send,” jelasnya. Aplikasi ini tersedia dan dapat diunduh di Playstore untuk pengguna android dan di Appstore bagi pengguna Apple.
Untuk tarif, Ho-Jak menawarkan perjalanan yang akan ditempuh dengan tarif sesuai kendaraan yang dipesan. Untuk sepeda motor (Ho-Bike), dua kilometer pertama pengguna dikenai tarif Rp5.000, dan akan ditambah Rp1.000 setiap kilometer berikutnya. Sementara untuk Ho-Car bertarif Rp20.000 dan Ho-Becak Rp10.000 di dua kilometer pertama.
![](https://www.pikiranmerdeka.co/wp-content/uploads/2017/07/IMG_2581.jpg)
KOMPETITOR LUAR
Belakangan, beredar isu Go-Jek, Grab dan Go-Car akan masuk ke Banda Aceh. Transportasi online skala nasional ini bakal jadi pesaing Ho-Jak. Namun Khairul Mubaraq mengaku tak ambil pusing. “Memang suatu saat Go-Jek dan lainnya pasti akan masuk ke sini,” ujarnya.
Tapi Ho-Jak, lanjut dia, sejak awal punya segmentasi sendiri guna menggaet pelanggan. Pelanggan Ho-Jak, sebut Khairul, lebih tertuju pada wisatawan, bukan untuk perjalanan sehari-hari.“Kami sendiri menyiapkan konsep yang berbeda dengan Go-jek, Go-Car dan Grab, yaitu untuk transportasi wisata.”
Ke depan, transportasi online lokal ini bakal dirancang lebih baik lagi, bukan hanya sekedar menjajal lokasi wisata di Banda Aceh. Wisatawan ditargetkan dapat mengakses tujuan kota lainnya. Sampai saat ini saja, kendaraan yang telah bergabung dengan Ho-Jak mencapai 200 unit.
“Pendaftar driver Ho-Becak sudah ramai, namun kita tunda dulu dikarenakan kebanyakan dari mereka ialah orang tua,” imbuh Khairul Mubaraq. Alasannya, kebanyakan pendaftar Ho-Becak itu tidak bisa menggunakan android untuk mengoperasikan kendaraan online tersebut.
Untuk driver transportasi roda empat, Ho-Car, mereka akan diseleksi tahap pengetahuan tentang sejarah Kota Banda Aceh. “Kita cari supir yang bisa mandu wisata juga. Jangan sampai ketika ditanya Mesjid Raya sejarahnya bagaimana, dan supir tidak tahu. Malu kan kita sebagai orang Aceh,” ujarnya sambil berseloroh.
![](https://www.pikiranmerdeka.co/wp-content/uploads/2017/07/Tampilan-Aplikasi-Ho-Jak.jpg)
PENGURUSAN IZIN
Sebelum melaunching aplikasi Ho-Jak, Khairul bersama rekan-rekannya musti mengurus segala perizinan pengoperasian transportasi online ke Dinas Perhubungan Provinsi Aceh.
“Kalau perizinan ya dipermudah, karena kita adalah warga Kota Banda Aceh dibantu. Ini juga untuk mengangkat nama Aceh, bukan sekedar bisnis. Mempromosikan Aceh dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” kata Khairul.
Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Dinas Perhubungan Aceh, Alqadry mengatakan transportasi online termasuk kategori angkutan tujuan tertentu. Di dalamnya dijelaskan angkutan sewa umum, seperti mobil rental wajib mengurus izin ke Kementerian Perhubungan, sedangkan angkutan sewa khusus yang bersifat online izinnya di tingkat provinsi.
“Pihak Dinas Perhubungan sudah mensosialisasikan terkait Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017. Namun sampai saat ini Ho-Jak belum mengusulkan izin pengoperasian transportasinya,” kata Alqadry.
Dilansir dari dephub.go.id, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tujuan peraturan ini untuk memberikan pelayanan serta ruang usaha yang baik dan kondusif kepada seluruh masyarakat.
Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu: (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan (4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.
Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard; masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017. Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya.
Alqadry menghimbau setiap perusahaan transportasi baru yang ingin beroperasi untuk segera mengurus perizinan.
Sementara itu, menanggapi isu masuknya Go-Car ke Aceh, Alqadry mengaku belum menerima informasi apapun. “Kalau terkait Go-Car dan aplikasi lainnya belum ada yang minta izin ke pihak Dishub. Informasinya belum kita terima, jika beredar kabar adanya perekrutan tenaga kerja, seharusnya itu tidak dilakukan, karena belum ada izin,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar setiap aplikasi transportasi online yang ingin beroperasi agar berkolaborasi dengan perusahaan angkutan lainnya. “Kalau aplikasi saja, tanpa ada perusahaan angkutan umum, ya tidak tidak bisa. Mereka tidak bisa beroperasi,” tandasnya.[]
Belum ada komentar