Hiruk Pikuk Pergub Cambuk

Hiruk Pikuk Pergub Cambuk
Hiruk Pikuk Pergub Cambuk

Keriuhan menyangkut Pergub No.5/2018 semakin menggema. Gubernur Aceh didesak membatalkan regulasi yang mengatur prosesi cambuk dilaksankan di area penjara.

Massa sejumlah Ormas di Aceh berdemo di depan Kantor Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Kamis (19/4). Mereka berorasi seputar persoalan pelaksanaan hukum cambuk.

Sejak pukul 09.00 WIB, massa yang diperkirakan berjumlah seribuan itu mendatangi kantor Gubernur Aceh. Tidak hanya laki-laki, namun ada juga kalangan perempuan. Dengan membawa berbagai poster dan spanduk, massa mengecam kebijakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang mengeluarkan Pergub tentang tatalaksana hukum cambuk.

Satu unit mobil truk bak terbuka terparkir di halaman kantor Gubernur Aceh lengkap dengan peralatan pengeras suara. Para pendemo itu berorasi dan melakukan doa bersama serta zikir. Tampak ratusan aparat kepolisian dan Satpol PP berjaga-jaga untuk mengamankan aksi.

Diawali orasi oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Muslim At-Thahiri, silih berganti para orator menyuarakan pendapatnya di depan massa. Disebut-sebut, aksi itu melibatkan 35 Ormas Islam di Aceh dengan menamkan diri Gerakan Rakyat Pembela Syariat (GRPS).

Dalam aksi ini, massa menuntut lima poin, yaitu menerapkan Syariat Islam secara kaffah di Provinsi Aceh, pecat PNS yang terlibat prostitusi, menolak Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentag hukuman cambuk di tempat tertutup atau lapas, proses PSK online secara transparan sesuai dengan hukum Qanun Jinayat, dan DPRA harus tegas dalam mengimplementasikan Qanun Jinayat.

Aksi yang mengusung tema damai ini akhirnya berlangsung ricuh. Setelah beraksi sekitar satu jam lebih, massa mulai terpancing emosi. Mereka menuntut agar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjumpai mereka, namun Irwandi tidak kunjung hadir di tengah-tengah massa pendemo karena memang sedang di luar negeri.

Pengunjuk rasa tampaknya tak mendapat informasi awal bahwa Gubernur Irwandi Yusuf sedang kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Mereka hanya ditemui oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Jalir MA, Asisten III Pemerintah Aceh Drs Saidan Nafi MHum, dan Marwan Jalil dari Biro Humas. Namun, mereka menolak dan meminta bertemu dengan gubernur.

Di saat orator menenangkan massa, kondisinya malah semakin memanas. Diduga massa terprovokasi sehingga bentrokan pun tak terhindarkan.

Kericuhan terjadi saat perwakilan mahasiswa akan menyerahkan berkas tuntutan kepada perwakilan Pemerintah Aceh. Namun, karena banyaknya peserta yang mengerumuni sehingga terjadi aksi dorong-dorongan, dan adu mulut antara massa dengan pihak keamanan tak terelakkan.

Aksi mahasiswa yang menyerahkan satu piring kue apam kepada perwakilan Pemerintah Aceh diduga juga jadi pemicu. Pada saat penyerahan kue itulah terjadi aksi saling dorong antara peserta aksi dengan polisi.

Polisi dengan sigap menangkap seorang mahasiswa yang belakangan diketahui adalah Sekjen BEM Unsyiah, Alfian Rinaldi. Dia dibawa polisi menjauh dari kerumunan dan diamankan di bagian belakang kantor gubernur.

Tidak hanya mahasiswa, satu orang pria juga bersimbah darah setelah terkena pukulan dari massa. Namun tidak diketahui pria tersebut apakah dari massa aksi demo atau aparat keamanan. Pria yang diketahui terluka itu dilarikan ke rumah sakit. Kemudian pihak kepolisian langsung menenangkan kondisi massa.

Orator aksi juga meneriakkan agar massa pendemo tidak terprovokasi. “Tenang, tenang, jangan ada yang emosi. Jangan ada yang terprovokasi. Kita ini aksi damai,” kata orator.
Saidan Nafi menyatakan bahwa Pergub pemindahan lokasi hukum cambuk itu sudah dikonsultasikan gubernur bersama SKPA terkait. Selain itu, Pemerintah Aceh disebutnya telah menggelar konsultasi dengan ahli hukum syariah Islam dan lainnya, sebelum menerbitkan aturan tersebut.

“Jadi, penerbitan Pergub pemindahan eksekusi hukum cambuk bagi pelanggar hukum jinayah, dilakukan dengan kajian yang mendalam dari berbagai sisi,” tuturnya.

Koordinator lapangan Khairul Rizal kepada wartawan mengatakan, dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab kericuhan. “Saya tidak melihat, tapi yang diamankan mahasiswa. Melihat temannya jadi bulan-bulanan massa, sesama mahasiswa juga ikut membalas sehingga terjadi kericuhan. Padahal dari awal aksi kita berlangsung damai,” kata Khairul.

Kericuhan dapat diredam beberapa saat kemudian, hingga massa membubarkan diri secara tertib. Mereka melanjutkan aksi damai di halaman gedung DPR Aceh, dengan tuntutan yang sama.

Sejumlah anggota DPRA menemui pendemo, seperti Ketua DPRA Tgk Muharuddin, Azhari Cage, Iskandar Usman Al-Farlaky, Tarmizi Panyang, Abdullah Saleh, dan sejumlah anggota dewan dari PPP, PAN dan PKS.

Muharuddin menyatakan dirinya menolak dengan tegas Pergub tersebut. Apalagi menurutnya lapas terdengar “seram” dan ditafsirkan bukan sebagai tempat tersbuka. “Besok setelah Jumat, DPRA akan melakukan rapat paripurna khusus. Kami akan menggugat Pergub tentang APBA Tahun 2018, dan Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang hukum jinayah,” katanya.

Muharuddin juga mengatakan bahwa DPRA belum mengubah qanun tentang syariat Islam walau Gubernur Aceh telah memperbaharuinya dengan mengeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018.

Menurut politisi Partai Aceh ini, qanun yang telah dibentuk oleh DPRA pada 2013, sampai saat ini tidak ada khilafiah dan masih dijalankan oleh pemerintah di semua kabupaten/kota. Selama ini juga tidak ada penolakan di seluruh Aceh.

Kala itu, ia tak lupa mengundang tokoh-tokoh yang ingin menyelesaikan perkara tersebut secara serius untuk hadir di rapat paripurna. “Kami menyatakan bahwa selalu siap menerima kritikan masyarakat demi membangun Aceh ke depan yang lebih baik,” ujar Muhar.

DPRA akhirnya resmi memutuskan akan mengugat Pergub tersebut ke Mahkamah Agung (MA) agar dicabut. Kesepakatan untuk menggugat Pergub ini sudah diputuskan dalam rapat paripurna khusus DPRA, Jumat pekan lalu.

Muharuddin menuturkan, merujuk pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 pasal 262 jelas disebutkan bahwa pelaksanaan hukum jinayah itu dilakukan di tempat terbuka sehingga bisa disaksikan oleh masyarakat yang hadir sewaktu prosesi cambuk itu berlangsung.

DUKUNG PERGUB

Di saat bersamaan, Pergub tentang cambuk juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh. Ketua KNPI Aceh Wahyu Saputra mendorong Pemerintah Aceh untuk memiliki political will dalam pelaksanaan syariat Islam. Menurut Wahyu, undang-undang atau peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Syariat Islam harus dijalankan secara maksimal oleh Pemerintah Aceh, seperti uqubat cambuk.

“Uqubat cambuk adalah salah satu bagian dari implementasi Syariat Islam yang telah diatur dalam qanun. Namun, dalam kenyataannya isi qanun ini belum dijalankan secara maksimal,” kata Wahyu, menanggapi polemik Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Hukum Acara Jinayah, Jumat, 20 April 2018.

Menurutnya, kebijakan Pergub Nomor 5/2018 menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah Aceh untuk menjalankan hukum acara jinayat secara maksimal. “Subtansi di tempat terbuka tetap ada dalam Pergub,” kata Wahyu.

Dia mendukung kebijakan Pergub No.5/2018 yang dalam prosesnya turut melibatkan ulama, Forkopimda, akademisi dan stakeholder lainnya. “Kita mendukung setiap langkah dan upaya Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan syariat Islam, khususnya hukum acara jinayat,” ujar Wahyu.

Meskipun demikian, Wahyu meminta Pemerintah Aceh untuk menyosialisasikan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 ini secara massif. Hal ini, kata dia, agar masyarakat Aceh memahami dengan baik isi dan tujuan Pergub tentang pelaksanaan Hukum Acara Jinayah tersebut. Dia juga meminta semua pihak untuk tetap bijak dalam menyikapi setiap persoalan. “Mari kita ciptakan kesejukan untuk mewujudkan Aceh Hebat,” tandas Wahyu.

AMINULLAH MEMBANGKANG

Meski Pergub Nomor 5 Tahun 2018 mengamanahkan pelaksanaan cambuk di Lapas, Walikota Banda Aceh tetap ngotot melaksankan prosesi uqubat cambuk di halaman masjid.

Pada Jumat (20/4), delapan orang terpidana yang terbukti melanggar syariat Islam dihukum cambuk di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Dua di antaranya adalah NA dan MR, wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap oleh petugas kepolisian di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Selain mereka, juga dieksekusi tiga pasangan ikhtilath yakni ZH dan EM (7 kali cambuk), PA dan RM (22 kali cambuk), serta Y dan RA (11 kali cambuk).

Uqubat cambuk berlangsung secara terbuka. Namun yang berbeda, petugas keamanan dalam hal ini Satpol PP dan WH melarang anak di bawah umur untuk menyaksikannya.

Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin kepada wartawan menjelaskan, meski Pemerintah Aceh sudah memberlakukan Pergub Nomor 5 Tahun 2018, namun pihaknya masih menunggu pendapat ulama dalam hal ini harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRK Banda Aceh dan MPU Kota Banda Aceh.

“Untuk sementara kita masih mengacu pada aturan yang telah ada, namun demikian soal Pergub cambuk di dalam lapas kita masih berkooridanasi dengan ulama dan Forkopimda Kota Banda Aceh,” kata Zainal yang turut hadir pada pelaksanaan eksekusi cambuk.

Ada ratusan warga yang ikut menyaksikan proses pelaksanaan cambuk. Tidak hanya kalangan jurnalis, masyarakat juga terlihat masih bebas mendokumentasikan gambar dan video saat algojo mengeksekusi terpidana.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tanam Serentak di Abdya Bergeser, Dandim Kecewa
Wabup Erwanto (dua dari kiri) melakukan tanam perdana di lahan sawah Desa Meunasah Tengah, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya, Senin (28/12). | PIKIRAN MERDEKA/Syahrizal

Tanam Serentak di Abdya Bergeser, Dandim Kecewa